Medan, muisumut.or.id | 19 Maret 2025 – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara resmi menerbitkan Panduan Fidyah Puasa Ramadan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan kewajiban fidyah dengan benar sesuai syariat Islam. Panduan ini diterbitkan sebagai respons terhadap banyaknya pertanyaan masyarakat terkait tata cara pembayaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa.
Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, didampingi Sekretaris Dr. Irwansyah, M.H.I., menyampaikan bahwa kejelasan mengenai fidyah sangat penting agar masyarakat dapat menjalankannya sesuai dengan tuntunan agama.
“Maka Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara memandang perlu untuk menerbitkan panduan pelaksanaan fidyah Puasa Ramadan agar menjadi pedoman bagi umat Islam,” ujar Ahmad Sanusi Luqman, Selasa (18/3).
Ketentuan Fidyah dalam Panduan MUI Sumut
Menurut panduan yang diterbitkan, fidyah puasa adalah memberi makan fakir atau miskin sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan jenis makanan pokok, seperti beras bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Adapun orang-orang yang wajib membayar fidyah, antara lain:
1️⃣ Orang yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i
- Orang tua renta yang tidak sanggup berpuasa.
- Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh menurut medis.
- Keduanya hanya wajib fidyah tanpa perlu meng-qadha.
2️⃣ Wanita hamil atau menyusui
- Jika meninggalkan puasa karena khawatir pada bayi atau janin, wajib meng-qadha dan membayar fidyah.
- Jika khawatir terhadap diri sendiri atau diri dan bayinya, cukup meng-qadha saja tanpa membayar fidyah.
3️⃣ Orang yang menunda qadha puasa hingga datang Ramadan berikutnya tanpa uzur syar’i
- Tetap wajib meng-qadha dengan tambahan fidyah.
- Jika terus menunda selama beberapa tahun, fidyahnya berlipat sesuai jumlah tahun yang berlalu.
4️⃣ Orang yang wafat sebelum meng-qadha puasa
- Jika keluarga tidak meng-qadha puasanya, maka fidyah dibayarkan dari harta warisan sesuai jumlah hari puasa yang belum ditunaikan.
Ukuran Fidyah dan Waktu Pembayaran
📌 Besaran Fidyah
- Satu mud atau ¼ gantang Baghdad (lebih kurang 7 ons beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
- Fidyah hanya diberikan kepada umat Islam yang tergolong fakir atau miskin.
📌 Waktu Pembayaran Fidyah
- Setiap hari setelah terbenam matahari saat puasa ditinggalkan.
- Di akhir Ramadan setelah seluruh puasa yang ditinggalkan terhitung.
- Di awal Syawal, sebelum memasuki kewajiban puasa berikutnya.
Anjuran Bersedekah Lebih dari Fidyah Wajib
Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, Ahmad Sanusi Luqman, menegaskan bahwa jumlah fidyah yang disebutkan merupakan batas minimal yang wajib dikeluarkan. Jika seseorang ingin menambah jumlah fidyah sebagai sedekah, hal itu dianjurkan dan berpahala.
“Ini adalah ukuran wajibnya. Jika seseorang melebihkan takarannya dengan niat sedekah, itu diperbolehkan dan tentunya lebih baik,” pungkasnya.
Dengan adanya panduan ini, MUI Sumut berharap masyarakat dapat lebih memahami hukum dan tata cara fidyah sehingga dapat menunaikannya dengan benar sesuai syariat Islam.







