muisumut.or.id, Medan, 23 Juni – Dalam Seminar Terbatas Urgensi Kalender Hijriah dalam Islam, yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Arso, M.Ag, Wakil Ketua Umum MUI Sumut, menekankan pentingnya kesepahaman umat Islam dalam menetapkan awal bulan Qamariyah sebagai dasar pelaksanaan ibadah.
Menurutnya, perhitungan kalender Hijriah bukan semata urusan teknis falakiyah, tetapi menyangkut syiar dan kesatuan umat Islam dalam menjalankan ibadah-ibadah yang berbasis waktu, seperti puasa Ramadhan, hari raya Idulfitri dan Iduladha, serta pelaksanaan haji.
“Perhitungan awal bulan Qamariyah adalah tanggung jawab kolektif umat Islam karena berkaitan langsung dengan ibadah syahriah bahkan yaumiyah. Maka, diperlukan sistem yang tidak hanya ilmiah tetapi juga syar’i,” ujar Dr. Arso dalam sesi pemaparannya.
Dalam paparannya, beliau menjelaskan prinsip-prinsip hisab—baik hisab urfi maupun hisab hakiki—yang digunakan dalam menyusun Kalender Hijriah 1447 H. Ia juga menyinggung fase-fase bulan, imkanur rukyah, dan kesepakatan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yang menetapkan kriteria hilal berada pada ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat sebagai syarat awal bulan Hijriah.
Mendorong Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)
Dr. Arso juga membuka wacana pentingnya Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai upaya penyatuan sistem penanggalan Islam di seluruh dunia. Gagasan ini, menurutnya, sudah lama digulirkan oleh berbagai lembaga, termasuk Majelis Tarjih Muhammadiyah, Kemenag RI, dan forum internasional.
Namun demikian, beliau menekankan bahwa unifikasi kalender global tetap harus memperhatikan kaidah syariah dan realitas geografis umat, termasuk kebijakan lokal yang berbasis mathla’ masing-masing wilayah.
Landasan dan Rekomendasi
Dalam forum ini, Dr. Arso menegaskan bahwa kalender Hijriah harus memenuhi tiga prinsip:
-
Kepastian waktu ke depan dan ke belakang secara ilmiah,
-
Dapat menetapkan waktu ibadah dengan tepat, dan
-
Konsisten secara global, tetapi tetap adaptif terhadap kebutuhan ibadah lokal.
Ia juga menyoroti perlunya konsolidasi antara lembaga-lembaga falak, ormas Islam, dan pemerintah, agar kalender Hijriah yang digunakan umat benar-benar memiliki dasar ilmiah dan syar’i sekaligus menjadi sumber persatuan, bukan perpecahan.
“Kalender Hijriah bukan hanya alat hitung waktu, tetapi alat pemersatu umat,” pungkasnya.






