Demonstrasi (muzhaharah atau ihtijaj) merupakan fenomena sosial yang kerap muncul dalam kehidupan modern sebagai sarana masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, atau ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah dan pihak berwenang. Dalam konteks demokrasi, demo sering dianggap sebagai wujud kebebasan berpendapat. Namun, bagaimana Islam memandang aksi demonstrasi ini? Apakah ia selaras dengan nilai-nilai syariat, atau justru menyalahi prinsip-prinsip hukum Islam?
Sebagian pandangan ulama kontemporer menilai bahwa demonstrasi diperbolehkan selama dilakukan dengan syarat-syarat tertentu, yaitu damai, tidak menimbulkan kerusakan, dan bertujuan menegakkan kebenaran. Seperti pandangan dari Yusuf al-Qaradawi yang berpendapat bahwa demonstrasi adalah salah satu bentuk amar ma’ruf nahi munkar di zaman modern. Selama tidak menimbulkan kekerasan, maka ia termasuk sarana yang sah untuk menyampaikan kebenaran. Kemudian, Syaikh Abdul Karim Zaidan juga menjelaskan bahwa menyuarakan pendapat di muka umum melalui demonstrasi tidak bertentangan dengan syariat, selama tidak melanggar prinsip Islam, seperti mencaci, merusak, atau menumpahkan darah. Serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pada beberapa fatwanya menyebutkan bahwa demonstrasi dibolehkan selama dilakukan secara damai, tertib, dan tidak melanggar hukum.
Selain itu, ada sebagian pandangan ulama lain yang menolak demonstrasi dengan alasan bahwa ia termasuk perbuatan yang menyerupai tradisi Barat dan lebih banyak menimbulkan mudarat dibanding manfaat. Pandangan dari Syaikh Ibn Utsaimin menilai bahwa demonstrasi bukan metode yang diajarkan Islam. Menurutnya, nasihat kepada pemimpin sebaiknya dilakukan dengan cara tertutup, bukan melalui aksi massa yang dapat menimbulkan fitnah dan kerusuhan. Kemudian, Lajnah Daimah Arab Saudi juga mengeluarkan fatwa bahwa demonstrasi tidak dibolehkan karena membuka pintu kerusakan, mengganggu ketertiban umum, serta berpotensi menimbulkan kekerasan. Serta, sebagian ulama salafi menekankan bahwa jalan syar’i dalam menasihati penguasa adalah dengan al-nashihah fi sirri (menasihati secara pribadi), bukan dengan demonstrasi yang dianggap bentuk pembangkangan.
Selanjutnya pandangan moderat atau ada juga ulama yang mengambil posisi tengah. Mereka tidak menolak sepenuhnya, namun memberikan batasan ketat. Bahwa demonstrasi boleh dilakukan hanya jika benar-benar menjadi sarana terakhir, setelah jalan musyawarah dan dialog tidak lagi efektif. Harus dipastikan tidak menimbulkan kerusakan, pertumpahan darah, atau tindakan anarkis. Harus diarahkan untuk tujuan maslahat umat, bukan sekadar kepentingan kelompok atau politik praktis.
Opini tentang Demo dalam Perspektif Islam
- Demo sebagai ekspresi aspirasi
Dalam konteks modern, demonstrasi dipandang sebagai sarana menyampaikan pendapat, kritik, atau tuntutan kepada pemerintah maupun pihak tertentu. Dalam Islam, menyampaikan kebenaran dan amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban. Jika jalur formal tidak memberi ruang, maka demo bisa dilihat sebagai salah satu bentuk perjuangan menegakkan keadilan.
Islam sebagai agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, dan amar ma’ruf nahi munkar. Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. berfirman: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)
Ayat ini menegaskan bahwa menyampaikan kebenaran adalah kewajiban. Oleh karena itu, demonstrasi dapat dipandang sebagai salah satu sarana amar ma’ruf nahi munkar dalam konteks modern, selama tetap dalam koridor syariat.
- Demo sebagai potensi fitnah
Islam juga menekankan maslahat dan mudharat. Jika demonstrasi dilakukan dengan cara anarkis, merusak fasilitas umum, mengganggu ketertiban, atau menimbulkan pertumpahan darah, maka hal itu termasuk dalam kategori haram karena menimbulkan kerusakan (fasad fil ardh).
Allah berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah (Allah) memperbaikinya…” (QS. Al-A’raf: 56)
Dari sini, jelas bahwa aksi demonstrasi yang menjurus kepada anarki, perusakan, dan pertumpahan darah tidak dibenarkan dalam Islam. Maka, posisi Islam terhadap demo bersifat kondisional: boleh (mubah) jika membawa maslahat, dan haram jika menimbulkan mudharat.
Etika Demo dalam Hukum Islam
Agar demonstrasi tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam, maka ada sejumlah etika yang perlu dijaga:
- Niat yang Lurus dengan aksi yang dilakukan bukan demi kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi untuk menegakkan keadilan dan memperjuangkan kemaslahatan umat.
- Damai dan Santun. Demonstrasi harus berlangsung tertib, tanpa kekerasan, tanpa perusakan, dan tetap menghormati pihak lain. Rasulullah ﷺ bersabda: “Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Tidak Merugikan Masyarakat, karena Islam menekankan pentingnya menjaga hak orang lain. Oleh sebab itu, demo tidak boleh menghalangi aktivitas masyarakat secara berlebihan atau menimbulkan kerugian publik.
- Menghindari Provokasi dan Fitnah dengan aksi yang harus berlandaskan fakta maupun benar, bukan hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian yang dapat memecah belah umat.
- Mengutamakan Maslahat, jik ada jalur lain yang lebih efektif, Islam mendorong untuk mengutamakan cara tersebut. Demonstrasi seharusnya menjadi jalan terakhir setelah upaya dialog atau musyawarah tidak membuahkan hasil.
Dalam hukum Islam, demonstrasi pada dasarnya diperbolehkan (mubah) sebagai sarana menyampaikan aspirasi dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Akan tetapi, kebolehannya sangat bergantung pada niat dan cara pelaksanaannya. Demonstrasi yang dilakukan dengan cara damai, santun, dan menjaga maslahat dapat bernilai ibadah. Sebaliknya, jika menimbulkan kerusakan, kekacauan, dan fitnah, maka hukumnya berubah menjadi haram.
Doa Berlindung dari Pemimpin yang tidak menyayangi rakyatnya. (Du’a for Protection from Oppresive Leaders)
اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا، وَلَا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا، وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَ
ا Allāhumma lā tajʿal muṣībatanā fī dīninā, wa lā tajʿali-d-dunyā akbara hamminā, wa lā mablagha ʿilminā, wa lā tusalliṭ ʿalaynā mal-lā yarḥamunā.
Ya Allah, janganlah Engkau jadikan musibah pada kami menimpa agama kami. Janganlah Engkau jadikan dunia sebagai cita-cita terbesar kami, jangan juga sebagai tujuan utama dari ilmu kami. Janganlah Engkau kuasakan (menjadi pemimpin) atas kami orang yang tidak menyayangi kami (orang kafir, munafik, fasik dan zalim, pen.).
O Allah, let not our afflictions be in our religion. Do not make the world our biggest concern or the full extent of our knowledge, and do not give power over us to anyone who will not have mercy on us.
(Disarikan dari doa dalam hadits riwayat Imam At-Tirmidhi no. 3502)






