muisumut.or.id., Jakarta, 25 September 2025, -Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas berpesan agar Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjaga sistem dan prosedur agar praktik perbankan syariah itu tidak sama dengan perbankan konvensional.
Buya Anwar menjelaskan pesan tersebut disampaikan karena sebagian orang mengatakan tidak ada bedanya bank konvensional dengan bank syariah. Padahal sebenarnya ada perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional.
“Oleh karena itu para DPS diminta dan dituntut betul untuk menjaga sistem dan prosedur agar jangan sampai praktik perbankan syariah itu sama dengan bank konvensional,” kata Buya Anwar Abbas kepada MUIDigital dalam acara Pra Ijtima Sanawi X, Rabu (24/9/2025).
Acara Pra Ijtima Sanawi X digelar pada 24-25 September 2025 di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Utara, dengan mengangkat tema: Masyarakat Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat.
Buya Anwar mencontohkan, pada bank konvensional orang bisa meminjam uang, kemudiaan dibelikan mobil. Pihak bank memberikan uang kepada nasbah, lalu nasabah dapat mobilnya.
Namun, dalam bank syariah, ada akadnya bernama murabahah. Buya Anwar Abbas menjelaskan, ada prosedur yang harus dilalui, yakni nasabah minta dibelikan mobil, oleh pihak bank dibelikan ke dealer, lalu dari dealer dikirim ke nasabah.
“Nanti ada tanda bukti jual beli antara pihak bank dengan dealer mobil. Ada akta jual beli bank kepada nasabah yang memerlukan mobil. Jangan sampai terjadi urutan itu terlanggar,” tegasnya mengingatkan DPS.
Sehingga, dalam contoh tersebut, sudah terjadi dulu jual beli antara bank dengan nasabah, sementara mobilnya belum ada.
“Jangan dijual dulu baru make mobil, kalau seandainya dijual dulu baru ada transaksi jual beli dengan pihak dealer, berarti bank menjual sesuatu yang tidak ada. Tidak boleh itu dalam agama. Oleh karena itu pihak bank menjual yang sudah ada,” terangnya.
Buya Anwar menekankan, dalam contoh tersebut, dalam bank syariah baru terjadi akad jual beli dengan nasabah setelah mobilnya ada. Dia mengingatkan urutannya harus seperti itu, meski praktiknya tidak seperti itu.
“Jual beli sudah terjadi dengan pihak nasabah. Sebuah mobil atau motor, padahal mobil atau kendaraan bermotor belum ada. Silahkan nasabah mengajukan pengadaan mobil, kemudiaan oleh pihak perbankan dibeli mobilnya, setelah dibeli baru dijual, itu ketentuan syariahnya,” tutupnya
sumber https://mui.or.id/baca/berita/buya-anwar-abbas-berpesan-dps-jaga-prosedur-agar-praktik-bank-syariah-tidak-sama-dengan-bank-konvensional