Medan, muisumut.or.id., 27 Desember 2025, Musyawarah Daerah (MUSDA) X Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara diawali dengan pelaksanaan Shalat Subuh berjamaah pada Sabtu, 27 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini kemudian dilanjutkan dengan tausiyah dan diskusi keilmuan yang mengangkat tema “Ketentuan BAB VII KUHP tentang Agama dan Aliran Kepercayaan.”
Sebagai pentausiah sekaligus narasumber, hadir Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Bidang Hukum dan HAM, Dr. M. Ihsan Tanjung, S.Ag., SH., MH., M.Si. Dalam pemaparannya, Dr. Ihsan menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap KUHP baru, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan agama dan aliran kepercayaan, serta implikasinya bagi umat dan lembaga keagamaan.
Dr. Ihsan yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner KPAI periode 2010–2014, dosen Fakultas Hukum UHAMKA, advokat, kurator, mediator non-hakim di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, serta arbiter syariah, menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice menjadi salah satu solusi strategis dalam penyelesaian perkara hukum. Oleh karena itu, menurutnya, MUI perlu memperbanyak mediator yang diakui Mahkamah Agung agar dapat berperan aktif dalam pendampingan hukum di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam konteks ujaran kebencian, apabila suatu pernyataan mendorong terjadinya tindakan kekerasan atau persekusi, maka tidak hanya pelaku utama, tetapi seluruh pihak yang ikut melakukan persekusi dapat dipidana. Hal ini menjadi perhatian serius bagi MUI dalam menjalankan fungsi himayatul ummah (perlindungan umat).

Lebih lanjut, Dr. Ihsan mengusulkan pembentukan Tim Implementasi KUHP Ormas MUI yang bertugas melakukan sosialisasi, koordinasi, dan pendampingan. Tim ini diharapkan dapat menjalin komunikasi intensif dengan kepolisian, Kementerian Agama, serta Kementerian Hukum. Ia menambahkan, pada tingkat kelurahan saat ini telah tersedia bantuan hukum berbasis restorative justice, sehingga MUI harus mengambil peran strategis dan mampu merangkul seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa pengurus MUI yang tidak berlatar belakang hukum tetap dapat berperan sebagai paralegal, sehingga mampu menjadi pendamping hukum bagi umat. Menurutnya, penguatan peran MUI dalam memberikan nasihat hukum yang jujur (shidiqul hukm) kepada pemerintah harus terus ditingkatkan ke depan.
Terkait ketentuan living law dalam KUHP, Dr. Ihsan menjelaskan bahwa hukum yang hidup di masyarakat dapat diakomodasi melalui peraturan daerah (Perda), termasuk pemberian sanksi pidana berbasis budaya lokal. Namun demikian, MUI memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal agar tidak muncul pasal-pasal krusial yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Sesi tausiyah kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Sekretaris Bidang Hukum MUI mempertanyakan acuan agama yang diakui dan dilayani dalam ketentuan KUHP tersebut. Sementara itu, perwakilan MUI Kota Tebing Tinggi mengajukan pertanyaan terkait keberadaan lembaga adat dan mekanisme kolaborasinya dalam kerangka hukum nasional.
Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Ulama Indonesia (LADUI) MUI Sumut, Marasamin Ritonga, turut menyampaikan bahwa MUI Sumatera Utara telah memiliki LADUI yang dibentuk sejak 2015 sebagai upaya menghindari kriminalisasi ulama. Ia menegaskan bahwa urusan pembelaan hukum di lapangan menjadi ranah LADUI, sehingga diperlukan pembekalan hukum yang memadai bagi pengurus MUI. Marasamin juga menyoroti perbedaan signifikan antara KUHP lama yang bersifat pasif dan KUHP baru yang lebih aktif, di mana pihak pendamping hukum memiliki ruang untuk berdebat dan berargumentasi dengan penyidik.
Kegiatan Subuh berjamaah, tausiyah, dan diskusi ini menjadi salah satu rangkaian penting MUSDA X MUI Sumut dalam memperkuat pemahaman hukum pengurus MUI sekaligus menegaskan peran strategis MUI sebagai pelindung umat dan mitra pemerintah dalam menjaga harmoni kehidupan berbangsa dan beragama.






