Sunday, February 15, 2026
spot_img

Utamakan Ketaatan dan Kebersamaan, MUI Sumut Minta Umat Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Awal Ramadhan

Medan, muisumut.or.id., 12 Februari 2026 – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara (MUI Sumut) menerbitkan Himbauan resmi berkenaan dengan pelaksanaan ibadah Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M di wilayah Sumatera Utara. Himbauan tersebut ditandatangani di Medan pada 24 Syakban 1447 H bertepatan dengan 12 Februari 2026 M oleh Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dan Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA.

Tunggu dan Patuhi Keputusan Pemerintah
MUI Sumut menghimbau seluruh umat Islam di Provinsi Sumatera Utara agar menunggu dan mematuhi keputusan Pemerintah melalui Menteri Agama RI dalam menetapkan awal Ramadhan, sebagai wujud ketaatan kepada ulil amri serta menjaga persatuan umat.

Syiar dan Optimalisasi Ibadah
Umat Islam di Sumatera Utara juga dihimbau untuk menyambut dan mensyiarkan Ramadhan dengan berbagai kegiatan keagamaan, antara lain pemasangan spanduk di masjid, sekolah, madrasah, pondok pesantren, instansi, organisasi kemasyarakatan, dan perkantoran, guna mendorong optimalisasi ibadah selama bulan suci.

Secara khusus, MUI Sumut mengajak umat Islam untuk melaksanakan kewajiban puasa serta menghidupkan siang dan malam Ramadhan dengan berbagai amalan, seperti: Shalat tarawih, witir, dan tahajjud, Ceramah Ramadhan dan tadarus Al-Qur’an, Peringatan Nuzulul Qur’an, Ta’lim berjamaah dan pesantren kilat, Safari Ramadhan dan buka puasa bersama, Memperbanyak sedekah, zikir, i’tikaf, dan doa untuk keselamatan agama, bangsa, dan negara

Menjaga Etika dan Saling Menghormati
MUI Sumut juga menghimbau umat Islam yang tidak berpuasa karena uzur syar’i agar tidak secara bebas mengkonsumsi makanan dan minuman di tempat umum. Hal ini sebagai bentuk saling menghormati dan memuliakan bulan Ramadhan.

Peran Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta pihak Kepolisian, MUI Sumut menghimbau agar menutup tempat-tempat maksiat dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat maksiat, seperti perjudian dan hiburan malam, demi menjaga kesucian Ramadhan.

MUI Sumut juga memohon kepada Kepolisian di wilayah Sumatera Utara untuk: Menindak tegas kejahatan selama Ramadhan, seperti judi online, begal, pencurian, perampokan, dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat. Mencegah penggunaan petasan dan sejenisnya guna menjaga kondusivitas, stabilitas, ketertiban masyarakat, serta kekhusyukan ibadah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan rasa aman dan tenteram bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadhan.

Tegaskan Keharaman Tradisi Asmara Subuh
Dalam himbauannya, MUI Sumut menegaskan agar seluruh umat Islam mempedomani Fatwa MUI Sumatera Utara tentang Keharaman Tradisi Asmara Subuh di Bulan Ramadhan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Fatwa Nomor: 02/KF/MUI-SU/V/2017.

Tradisi Asmara Subuh dimaksud adalah berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau tanpa mahram secara bebas pada pagi hari di bulan Ramadhan. Berdasarkan keputusan fatwa tersebut, praktik tersebut dihukumi haram.

Instruksi kepada MUI Kabupaten/Kota
MUI Sumut juga meminta kepada seluruh MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara untuk menerbitkan himbauan serupa dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.

Himbauan ini turut ditembuskan kepada Ketua Umum MUI di Jakarta, Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Kabinda Sumatera Utara, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara di Medan.

MUI Sumut berharap seluruh elemen masyarakat dapat mempedomani dan melaksanakan himbauan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles