muisumut.or.id, Medan Ketua MUI SU Bidang Fatwa Drs H.Sanusi LC MA, mengharapkan kasus kesalahan pelaksanaan syariat Islam dalam memandikan jenazah di Pematang siantar, belum lama ini tidak terulang lagi. Untuk itu setiap rumah sakit umum di Sumatera Utara baik rumah sakit swasta maupun rumah sakit daerah, dapat menempatkan tenaga rohaniwan muslim. Hal ini tak lain agar kasus yang terjadi disalah satu rumah sakit Pematang Siantar, ” Kasus ini jangan terulang lagi dan perlu ada rohaniawan muslim disetiap rumah sakit ” tegas Sanusi Lukman, dalam pertemuan dengan muisumut.com. di kedai Wakaf MUI SU, Jumat (26/2).
Menurut Sanusi Lukmnan yang juga dosen di UINSU, perlunya ditempatkannya rohaniawan muslim di setiap rumah sakit, dapat memberikan masukan bagipihak rumah sakit bila ada kasus yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam. Seperti pelaksanaan fardu kifayah dalam memandikan dan hal lain dalam pelaksanaan jenazah. Selain itu rohaniwan tersebut dapat memberikan nasihat secara keagamaan kepada keluarga pasien agar mereka lebih tenang dan tabah dalam menerima cobaan penyakit dalam menjaga pasien. Selain itu juga bila diperlukan dapat memberikan bimbingan bagi pasien untuk sabar menerima datangnya musibah penyakit.
Hanya saja kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut itu, rohaniawan muslim yang ditempatkan hendaknya menguasai ilmu agama Islam, sehingga dapat memberikan kesejukan bagi pasien dan keluarga. selian itu juga dapat bekerja sama dengan ulama atau MUI yang ada di Kabupaten/Kota, sehingga apa bila ada kasus berkaitan dengan syarait Islam dapat diselesaikan dengan baik dan kasus kesalahan pelaksanaan syariat Islam di rumah sakit tidak terulang lagi.” Mari kita bangun hubungan yang baik agar masyarakat tetap rukun ” tegas Sanusi Lukman.
Diketahui belum lama ini terjadi kasus memandikan jenazah disalah satu rumah sakit di kota Pematang siantar, sehingga berujung pada tuduhan penistaan agama, namun kasus ini tidak dilanjutkan kepengadilan. (hus/Sadan )






