DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 19/DSN-MUI/IV/2001
Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) di samping sebagai lembaga komersial, harus dapat berperan sebagai lembaga sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal. Salah satu sarana peningkatan perekonomian yang dapat dilakukan oleh LKS adalah penyaluran dana melalui prinsip al-Qardh, yakni suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang
diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh
LKS dan nasabah.
KETENTUAN UMUM AL-QARDH
- Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah
(muqtaridh) yang memerlukan. - Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang
diterima pada waktu yang telah disepakati bersama. - Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
- LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana
dipandang perlu. - Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan)
dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam
akad. - Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh
kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah
memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:
a. memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
b. menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
SANKSI
- Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan
mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan
karena ketidak-mampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi
kepada nasabah. - Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud
butir 1 dapat berupa –dan tidak terbatas pada– penjualan barang
jaminan. - Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus
memenuhi kewajibannya secara penuh.
SUMBER DANA
Dana al-Qardh dapat bersumber dari:
a. Bagian modal LKS;
b. Keuntungan LKS yang disisihkan; dan
c. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran
infaqnya kepada LKS.
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai
kesepakatan melalui musyawarah.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 24 Muharram 1422 H 18 April 2001 M
https://drive.google.com/file/d/1-hCSTuueRC8Cyjmhi7D5wYXmu_HFx0Rx/view?usp=sharing






