Friday, December 5, 2025
spot_img

Apa Hukum mendatangi Ulama untuk tabarruk?

Konsultasi Syariah oleh: Dr. H. M. Tohir Ritonga., Lc. MA
(Anggota Komisi Fatwa)

Pertanyaan:

Apa hukum mendatangi Ulama untuk tabarruk?

Jawab:

Meminta doa atau tabarrukan dengan doa itu sebagai wasilah, mohon didoakan kepada Allah Swt. maka itu diperbolehkan. Meskipun ebelum meminta air doa tersebut, juga bisa berdoa sendiri kepada Allah Swt.

Dalilnya ketika Nabi Muhammad Saw. bersama sahabat juga saling mendoakan. Nabi kadang saling mendoakan dengan sahabat, bahkan nabi minta dibacakan Al-Quran kepada sahabat Abdullah bin Mas’ud as.

Ini menunjukkan bahwa adab yang benar adalah ketika bertemu dengan Ulama, Kiai, atau individu yang dihormati, meminta doa adalah tindakan yang sah. Jadi adabnya, jika bertemu dengan ulama, orang shaleh atau wali maka kita meminta dia mendoakan kita.

Dengan demikian, hukum meminta air doa kepada Kiai atau Ulama tidak dianggap syirik jika niatnya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan sebagai bentuk penghormatan kepada individu yang dihormati. Tetapi, penting untuk selalu mengingatkan diri untuk berdoa langsung kepada Allah Swt. sebagai bentuk penghambaan diri kepada-Nya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,100SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles