Konsultasi Syariah oleh: Dr. H. M. Tohir Ritonga., Lc. MA
(Anggota Komisi Fatwa)
Pertanyaan:
Apa hukum operasi ceasar karena ingin memilih tanggal tertentu?
Jawaban:
Allah Swt. berfirman:Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu-bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan …. (QS: Al-Ahqaf: 15)
Dalam sebuah hadis dijelaskan: Ubadah bin al-Shamit meriwayatkan, Rasulullah menetapkan tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Sangat berat perjuangan ibu dalam mengandung anaknya selama sembilan bulan. Ditambah sakit dan beratnya perjuangan sang ibu ketika melahirkan anaknya secara normal.
Fenomena akhir-akhir ini, seorang perempuan menentukan sendiri tanggal lahir anaknya dengan cara memaksa proses persalinan melalui operasi caesar. Operasi caesar adalah proses persalinan melalui pembedahan dengan membuat irisan di bawah pusar si ibu sehingga menembus dinding perut dan rahim ibu untuk mengeluarkan bayi.
Tindakan operasi caesar sebenarnya upaya darurat dan paling terakhir. Jika tidak ada alasan darurat, operasi caesar bisa dianggap salah karena membahayakan diri sendiri. Proses kelahiran caesar memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan kelahiran normal.
Melahirkan anak dengan operasi caesar hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat medis. Operasi caesar terpaksa dilakukan biasanya karena si ibu mempunyai penyakit jantung, panggul yang terlalu sempit, atau ukuran bayi yang terlalu besar. Atau juga karena janin terlilit tali pusar, posisi janin sungsang, dan sebab-sebab medis lainnya.
Apalagi karena alasan kecantikan, bisnis rumah sakit, dan karena alasan syirik memilih hari hoki atau keberuntungan. Semua hari adalah baik bagi Allah.
Di antara efeknya adalah proses operasi tak luput dari bahaya, seperti pendarahan yang berlebihan dan infeksi luka bedah setelah melahirkan. Lalu, ada kemungkinan ibu atau janin meninggal karena operasi. Persentase kematian ibu melahirkan karena operasi caesar lebih tinggi dibandingkan proses melahirkan normal.
Berdasarkan penelitian ilmiah, anak-anak yang lahir melalui operasi caesar lebih rentan terkena penyakit dibandingkan anak yang dilahirkan secara normal.
Dengan demikian jika tidak ada darurat yang mengancam jiwa maka melahirkan dengan cara operasi caesar dengan menuntukan waktu tertentu adalah dilarang.






