OLEH. Dr. AKMALUDDIN SYAHPUTRA, M.Hum
Pendahulan
Islam tidak dapat dilepaskan dari pengaturan kehidupan para pemeluknya, baik dalam hubungan vertikal maupun horizontal. Penerimaan hukum Islam sangat erat kaitannya dengan penerimaan agama Islam itu sendiri bagi pemeluknya, artinya bahwa mereka yang menerima Islam sebagai agamanya maka secara prinsipil juga mengakui otoritas Hukum Islam.[1] Dari dasar ini dapat dijadikan acuan bahwa Hukum Islam telah ada di Indonesia sejak tersiarnya Islam di Indonesia.[2]
Salah satu syariat dalam khasana Islam adalah tentang syariat azan, yang sudah dimulai dari awal datangnya perintah sholat. Pada saat ditemukannya pengeras suara azanpun mulai dikumandangkan dengan pengeras suara hingga saat ini. Khusus di Indonesia pengeras suara di masjid untuk kumandang azan dan sebagainya telah lama diatur yaitu pada tahun 1978 dengan dikeluarkannya Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: KEP/D/101/78 tanggal 17 juli 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.
Meski sudah lama diatur namun permasalahan azan kembali muncul, yang puncaknya terjadi di kota Tanjung Balai Sumatera Utara pada 29 juli 2016 sekitar pukul 19.15 WIB yang berawal dari adanya keberatan terhadap azan di masjid al-Maksum Jl. Karya Kota Tanjung Balai oleh Saudari Meliana. Keberatan yang berujung kepada โpenistaan tersebutโ memantik terjadinya kerusuhan yang mengakibatkan tiga vihara, delapan kelenteng, dan satu balai pengbatan di Tanjung Balai dirusak dan dibakar.
Di antara salinan dialognya dengan BKM masjid Al-Maksum Jl. Karya Kota Tanjung Balai yang salinan dialognya berdasarkan transkip percakapan yang dikirim MUI Kota Tanjung Balai, Nomor : A. 056/DP- 2/MUI/XII/2016 sebagai berikut adalah sebagai berikut :
Pak Haris : โKatanya di rumah ini ada yang keberatan suara azan dari masjidโ ?
Anak Meliana:IโIya Lho, itu masjid bikin bising, tidak tenang, bikin rebut sajaโ
Pak Haris : โLho, itu kan rumah ibadah, umat Muslim mengumandangkan azan ada lima kali sehariโ. (Tak berapa lama kemudian muncul Saudari Meliana dengan ucapan keras menjawab)
Meliana : โLu ya, lu ya (maksudnya kamu, sambil telunjuk tangannya menunjuk muka Pak Haris Tua Marpaung) kita sudah sama-sama dewasa, ini negara hukum, itu masjid bikin telinga gua pekak, sakit kuping saya. Hari-hari ribut, pagi ribut, siang ribut, malam ribut, bikin gua tidak tenangโ.
Permasalahan yang memakan waktu relatif lama, sekitar 2 tahun baru kemudian ada putusan hakim yang memutus permasalahan dengan putusan mempidana saudari Meliana dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun. Hal ini mengindikasi bahwa permasalahan ini begitu rumit, begitu banyak pihak yang terlibat meski pelakunya hanya seseorang.
Permasalahan di Tanjung Balai ini menjadi perhatian serius oleh Pemerintah, MUI dan ormas Ialam lainnya serta masyarakat Islam pada umumnya. Bahkan pemerintah harus mengeluarkan surat edaran No B. 3940/DJ.III/Hk.007/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep./D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, langgar dan Mushalla. Pasca dikeluarkannya surat Edaran ini raksi masyarakatpun beragam, dari yang pro dan banyak yang kontra. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa Surat Edaran ini bermuatan pengaturan azan yang berdampak akan dilarangnya azan dengan penegeras suara.
Berangkat dari permasalahan di atas maka Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini komisi fatwa berkewajiban untuk menjelaskan kepada masyarakat melalui muzakarah komisi fatwa.
Beberapa Masalah yang Muncul
- Masyarakat mempertanyakan tentang bagaimana sebenarnya syariat azan?
- Benarkah ada pelarangan azan?
- Bagaimana aturan Pemerintah tentaang pemakaian pengeras suara?
- Bagaiman Seharusnya kita bersikap terhadap permasalahan ini?
- Azan dalam Tinajuan Syariat Agama
- Kata Adzan berasal dari bahasa Arab yang bermakna pemberitahuan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Taโala :
- ููุฅูู ูููู ู ุชูููุนููููุง ููุฃูุฐููููุง ุจูุญูุฑูุจู ู ูููู ุงูููู ููุฑูุณูููููู ููุฅูู ุชูุจูุชูู ู ููููููู ู ุฑูุกููุณู ุฃูู ูููุงููููู ู ูุงู ุชูุธูููู ูููู ูููุงู ุชูุธูููู ูููู
- Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [Al Baqarah:279].
- ููุฃูุฐูุงูู ู ูููู ุงูููู ููุฑูุณูููููู ุฅูููู ุงููููุงุณู ููููู ู ุงูุญูุฌูู ุงููุฃูููุจูุฑู ุฃูููู ุงูููู ุจูุฑููุกู ู ูููู ุงููู ูุดูุฑูููููู ููุฑูุณูููููู ููุฅูู ุชูุจูุชูู ู ูููููู ุฎูููุฑู ูููููู ู ููุฅูู ุชููููููููุชูู ู ููุงุนูููู ููุง ุฃููููููู ู ุบูููุฑู ู ูุนูุฌูุฒูู ุงูููู ููุจูุดููุฑู ุงูููุฐูููู ููููุฑููุง ุจูุนูุฐูุงุจู ุฃููููู ู {3}
- Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan RasulNya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakan kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat ) siksa yang pedih. [At Taubah : 3].
- Azan disyariโatkan di Madinah pada tahun pertama Hijriyah. Inilah pendapat yang lebih kuat. Di antara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadits Ibnu โUmar, di mana beliau berkata,
- ููุงูู ุงููู ูุณูููู ูููู ุญูููู ููุฏูู ููุง ุงููู ูุฏููููุฉู ููุฌูุชูู ูุนูููู ููููุชูุญููููููููู ุงูุตูููุงูุฉู ุ ููููุณู ููููุงุฏูู ููููุง ุ ููุชููููููู ููุง ููููู ูุง ููู ุฐููููู ุ ููููุงูู ุจูุนูุถูููู ู ุงุชููุฎูุฐููุง ููุงูููุณูุง ู ูุซููู ููุงูููุณู ุงููููุตูุงุฑูู . ููููุงูู ุจูุนูุถูููู ู ุจููู ุจููููุง ู ูุซููู ููุฑููู ุงูููููููุฏู . ููููุงูู ุนูู ูุฑู ุฃููููุงู ุชูุจูุนูุซูููู ุฑูุฌููุงู ููููุงุฏูู ุจูุงูุตูููุงูุฉู . ููููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู โ ยซ ููุง ุจููุงููู ููู ู ููููุงุฏู ุจูุงูุตูููุงูุฉู ยป
- โKaum muslimin dahulu ketika datang di Madinah, mereka berkumpul lalu memperkira-kira waktu sholat, tanpa ada yang menyerunya, lalu mereka berbincang-bincang pada satu hari tentang hal itu. Sebagian mereka berkata, gunakan saja lonceng seperti lonceng yang digunakan oleh Nashrani. Sebagian mereka menyatakan, gunakan saja terompet seperti terompet yang digunakan kaum Yahudi. Lalu โUmar berkata, โBukankah lebih baik dengan mengumandangkan suara untuk memanggil orang shalat.โ Lalu Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam berkata, โWahai Bilal bangunlah dan kumandangkanlah azan untuk shalat.โ (HR. Bukhari no. 604 dan Muslim no. 377).
- Inilah dalil yang menunjukkan kapan dimulai disyariโatkannya azan, yaitu pada awal-awal hijrah saat di Madinah. Sampai-sampai Yahudi ketika mendengar kumandang azan tersebut, mereka berkata, โWahai Muhammad, engkau sudah membuat hal yang baru yang sebelumnya tidak pernah dilakukan.โ Lantas kala itu turunlah firman Allah,
- ููุฅูุฐูุง ููุงุฏูููุชูู ู ุฅูููู ุงูุตููููุงุฉู
- โDan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat.โ (QS. Al Maidah: 58).
- Dapat pula diperhatikan pada firman Allah,
- ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขูู ููููุง ุฅูุฐูุง ูููุฏููู ูููุตููููุงุฉู
- โApabila diseru untuk menunaikan shalat Jumโat.โ (QS. Jumuโah: 9). Ayat ini juga menandakan bahwa azan pertama kali disyariโatkan di Madinah karena shalat Jumโat baru disyariโatkan saat di Madinah. Untuk tahunnya sendiri, Ibnu Hajar lebih menguatkan pendapat azan dimulai pada tahun pertama Hijriyah. Lihat Fathul Bari, 2: 78.
Beberapa Dalil Tentang Azan
- Firman Allah swt. dalam surah al-Jumuโah : 09 :
โHai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumโat, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumuโah: 09)
- Firman Allah swt. dalam surat at-Taubah: 65-66 :
โDan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, โSesungguhnya Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.โKatakanlah: โApakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok ?โ [65]
Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. [66] (QS. At-Taubah: 65-66)
- Firman Allah swt. dalam surat al-Maidah : 58:
โDan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akalโ. (QS: al-Maidah: 58)
- Hadis Nabi Muhammad saw. dalam Sahih al-Bukhari, Juz I, hlm. 226 :
ูุฅุฐุง ุญุถุฑุช ุงูุตูุงุฉ ูููุคุฐู ููู ุฃุญุฏูู ูููุคู ูู ุฃูุจุฑูู
โApabila waktu salat telah tiba, maka hendaklah salah seorang di antara kamu azan untuk (salat)mu dan hendaklah yang tertua di antara kamu bertindak sebagai imam bagi kalianโ. (HR. al-Bukhari)
- Hadis Nabi Muhammad saw. dalam Sahih al-Bukhari, juz I, hlm. 219 :
ุนู ูุงูุน ุนู ุงุจู ุนู ุฑ ูุงู : ูุงู ุงูู ุณูู ูู ุญูู ูุฏู ูุง ุงูู ุฏููุฉ ูุฌุชู ุนูู ููุชุญูููู ุงูุตูุงุฉ ูููุณ ููุงุฏู ุจูุง ุฃุญุฏ ูุชููู ูุง ููู ุง ูู ุฐูู ููุงู ุจุนุถูู : ุงุชุฎุฐูุง ูุงููุณุง ู ุซู ูุงููุณ ุงููุตุงุฑู ููุงู ุจุนุถูู : ุจู ูุฑูุง ู ุซู ูุฑู ุงููููุฏ ููุงู ุนู ุฑ : ุฃููุง ุชุจุนุซูู ุฑุฌูุง ููุงุฏู ุจุงูุตูุงุฉ ุ ููุงู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู : ูู ูุง ุจูุงู ููุงุฏ ุจุงูุตูุงุฉ
โDari Nafiโ Dari Ibn Umar, ia berkata: โDahulu kaum Muslimin ketika tiba di Madinah, mereka berkumpul menunggu-nunggu waktu salat, sedangkan tidak ada seruan untuk salat. Lalu pada suatu hari, mereka membicarakan tentang hal itu, sebahagian ada yang berkata, โGunakanlah lonceng seperti loncengnya orang Nasraniโ, dan sebahagian yang lain berkata, โGunakanlah terompet seperti terompetnya orang Yahudiโ. Umar berkata, โMengapa kalian tidak menyeru seseorang untuk salatโ Lalu Rasulullah saw. Bersabda, โ Hai Bilal, bangkitlah serulah untuk salatโ ! (HR. al-Bukhari)
- Hadis Nabi Muhammad saw. dalam Sahih Ibn Hibban, juz IV, hlm. 572:
ุนู ุงุจู ุนุจุฏุงููู ุจู ุฒูุฏ ูุงู : ููู ุง ุฃุตุจุญุช ุงุชูุช ุนูู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณูู ูุฃุฎุจุฑุชู ุจู ุงุฑุงูุช ููุงู : ( ุฅููุง ูุฑุคูุง ุญู ุฅู ุดุงุก ุงููู ูู ูุฃูู ุนูู ุจูุงู ู ุง ุฑุฃูุช ูููุคุฐู ูุฅูู ุฃูุฏู ุตูุชุง) ููู ุช ู ุน ุจูุงู ูุฌุนูุช ุฃููู ุนููู ููุคุฐู ุจุฐูู ูุณู ุน ุนู ุฑ ุตูุชู ููู ูู ุจูุชู ุนูู ุงูุฒูุฑุงุก ููุงู ูุฌุฑ ุฑุฏุงุกู ูููู : ุจุนุซ ู ุญู ุฏุง ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณูู ุจุงูุญู ูุฃุฑูุช ู ุซู ู ุง ุฑุฃู ููุงู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณูู : ( ูููู ุงูุญู ุฏ)
โDari Abi Abdillah bin Zaid dia menceritakan kepadaku, โ Ketika waktu pagi, aku datang kepada Rasulullah saw. Lalu kuceritakan kepada beliau apa yang aku mimpikan itu, maka Rasulullah bersabda, โSesungguhnya ini adalah mimpi yang benar, insya Allah. Berdirilah, temuilah Bilal dan sampaikanlah kepadanya apa yang engkau mimpikan agar ia berazan dengan lafaz-lafaz itu, karena Bilal lebih keras suaranya daripada kamuโ. (Abdullah bin Zaid berkata), โLalu aku menemui Bilal dan saya sampaikan kepadanya apa yang aku impikan itu, dan Bilal azan dengan lafaz-lafaz itu. Lalu Umar mendengar yang demikian itu, sedang ia berada di rumahnya. Kemuian ia keluar sambil meyeret selendangnya dan berkata, โ Demi Allah yang telah mengutus engkau dengan benar, Ya Rasulullah, sungguh aku juga mimpi persis seperti yang ia mimpikan ituโ. Lalu Rasulullah saw. Mengucapkan, โBagi Allah lah segala pujiโ (HR. Ibnu Hibban)
Pendapat Para Ulama Di Antaranya :
- Pendapat Imam an-Nawawi dalam kitab al-Azkar, halaman 60 yang menyatakan bahwa azan adalah seruan bagi umat Islam untuk melaksanakan salat adalah sunnat :
ูุตู : ูุงุนูู ุงู ุงูุฃุฐุงู ู ุงูุฅูุงู ุฉ ุณูุชุงู ุนูุฏูุง ุนูู ุงูู ุฐูุจ ุงูุตุญูุญ ุงูู ุฎุชุงุฑ , ุณูุงุก ูู ุฐูู ุฃุฐุงู ุงูุฌู ุนุฉ ูุบูุฑูุง
โDan ketahuilah bahwa azan dan iqamah adalah dua sunnat dalam mazhab kita. Berdasarkan mazhab yang sahih dan terpilih, sama ada yang demikian azan Jumat dan lainnyaโ. [Imam an-Nawawi, al-Azkar, (Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamyah, tt.), hlm. 60]
- Pendapat Jumhur Ulama dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh karya Wahbah az-Zuhaily yang menyatakan bahwa azan adalah sunnah muakkadah pada salat berjemaah dilaksanakan di masjid pada salat lima waktu dan salat Jumat :
ุญูู ุงูุฃุฐุงู : ุงูุฃุฐุงู ูุงูุฅูุงู ุฉ ุนูุฏ ุงูุฌู ููุฑ (ุบูุฑ ุงูุญูุงุจูุฉ) ูู ููู ุงูุฎุฑูู ุงูุญูุจูู : ุณูุฉ ู ุคูุฏุฉ ููุฑุฌุงู ุฌู ุงุนุฉ ูู ูู ู ุณุฌุฏ ููุตููุงุช ุงูุฎู ุณ ูุงูุฌู ุนุฉ โฆ
โHukum azan: azan dan iqamah menurut mayoritas ulama (selain Hanabilah) dan termasuk al-Gharqi al-Hanbali adalah sunnah muakkadah bagi laki-laki secara jemaah pada setiap masjid untuk salat lima waktu dan Jumat (Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh, (Beirut: Dar al-Fikr, 2008), juz I, hlm. 594.
- Pendapat Abu Ishaq as-Syirazi dalam kitab at-Tanbih, halaman 23 :
ุงูุฃุฐุงู ูุงูุฅูุงู ุฉ ุณูุฉ ูู ุงูุตููุงุช ุงูู ูุชูุจุฉ
โAzan dan iqamah sunnat pada salat yang diwajibkanโ [Abu Ishaq as-Syirazi, at-Tanbih, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), hlm. 23]
- Pendapat Imam as-Shanโani dalam kitab Subul as-Salam, juz I, halaman 118 :
ุงูุฃุฐุงู ุดุฑุนุง: ุงูุฅุนูุงู ุจููุช ุงูุตูุงุฉ ุจุฃููุงุธ ู ุฎุตูุตุฉ
โ Azan menurut syarak : Pemberitahuan waktu salat dengan lafaz-lafaz tertentuโ. [Imam as-Shanโani, Subul as-Salam (Bandung: Diponegoro, tt.), juz I, hlm. 118.
- Pendapat Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab al-Fiqh Ala Mazahib al-Arbaโah, juz H, halaman 310 :
ุดุฑุน ุงูุฃุฐุงู ูู ุงูุณูุฉ ุงูุฃููู ู ู ุงููุฌุฑุฉ ุงููุจููุฉ ุจุงูู ุฏููุฉ ุงูู ููุฑุฉ ููู ู ุนููู ู ู ุงูุฏูู ุจุงูุถุฑูุฑุฉ ูู ู ุฃููุฑ ู ุดุฑูุนูุชู ูููุฑ.
โDisyariatkannya azan pada sunnah yang pertama dari hijrah Nabi saw. ke Madinah al-Munawwarah dan dia sudah diketahui secara daruri. Maka barangsiapa yang mengingkarinya (syariat azan) kafirlah iaโ [Abdurraman al-Jaziri, al-Fiqh Ala Mazahib al-Arbaโah, (Beirut: Dar al-Haya` at-Turats al-โArabi, tt.), hlm. 310]
- Pendapat Syekh H. M Arsyad Thalib Lubis dalam buku Ilmu Fiqih, halaman 33: โAdzan ialah ucapan yang tertentu untuk memberitahukan mengerjakan sembahyang farduโ [H. M. Arsyad Thalib Lubis, Ilmu Fiqih, (Medan: Firma Islamyah, 1974), hlm. 33].
- Pendapat Moh. Rifai dalam buku Ilmu Fiqih Islam Lengkap, halaman 107 :โAdzan di syariatkan mulai tahun pertama hijriahโฆโ [Moh. Rifai, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: CV Toha Putra, 1978), hlm. 107]
- Pendapat Labib dan Harniawati dalam buku Risalah Fiqih Islam, halaman 314: โAdzan adalah kata-kata seruan tertentu yang disyariatkan Islam untuk memberitahukan akan masuknya shalat fardhuโ. [Labib dan Harniawati, Risalah Fiqih Islam (Surabaya: Penerbit Bintang Usaha Jaya, 2006), hlm. 314]
- Pengertian azan menurut bahasa Indonesia adalah : โSeruan untuk mengajak orang melakukan salatโ [Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2007), hlm. 81]
- Share
- Pengaturan Azan dalam Perundang-undangan
- Peristiwa penistaan agama yang terjadi di Tanjung Balai yakni pelarangan azan memunculkan Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D.101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di masjid Langgar dan Mushalla. Surat edaran ini pada dasarnya tidaklah membuat hukum baru tentang pengeras suara tetapi hanya meminta kepada Kepala Kantor Wilayah kemnetrian Agama Provinsi untuk menggandakan dan membagikan copy naskah Dirjen Bimas Islam Nomor Kep.D/101/1978, menjelaskan isisnya, menjadikan materi pembinaan dan menyebarluaskannya kepada pengurus masjid dan mushalla, pimpinan ormas Islam, pengurus majelis taโlim, dan istansi terkait. Pengaturan ini disahkan pada 17 Juli 1978 oleh Direktur Jenderal Bimbingan Msyarakat Islam
- Apa itu pengeras suara?
- Pengertian pengeras suara adalah perlengkapan tehnik yang terdiri dari mikropon, amplier, loud speaker dan kabel kabel tempat mengalirnya listrik yang berguna untuk memperluas jangkauan penyampaian dari apa-apa yang disiarkan di dalam masjid, langgar, atau mushalla sehingga memunculkan syiar Islam agar masyaralat memahami dan mencintai agama Islam dan keagungan Allah SWT
- Mengapa pengeras suara diatur?
- Pertama; pengeras suara sudah menjadi kebutuhan dalam beribadah khususnya untuk azan, iqomah, membaca al quran, membaca doa, dan peringatan hari besar Islam. Keuntungan menggunakan pengeras suara ini agar sasaran penyampaian dakwah kepada masyarakat dapat tercapai baik yang berada di lokasi maupun sekitarnya. Jamaah atau umat Islam yang letaknya jauh dari lokasi masjid, musalla, dan langgar dapat mendengarkan azan, iqomah, dan pengajian.
- Kedua; Pengeras suara menimbulkan kegairahan beragama dan menambahkan syiar Islam disamping juga menimbulan akses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya yang kurang memenuhi syarat. Khusus di kota kota besar dimana anggota masyarakat tidak lagi memiliki jam yang sama untuk bekerja, bahkan di daerah yang majemuk banyak agama lain yang berada di sekitar lokasi ibadah.
- Syarat Syarat Pengeras Suara
- Pertama; perawatan pengeras suara sehingga suara yang ditimbulkan enak didengar, tidak berdengung dan sebagainya
- Kedua; mereka yang menggunakan pengeras suara (muazzin, pembaca al Quran, imam sholat dan lain lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, tidak cemplang, sumbang, terlalu kecil atau terlalu meninggikan suara. Hal ini untuk menghindari anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid da bahkan jauh dari pada menimbukan rasa cinta dan simpati.
- Ketiga; dipenuhinya syarat syarat dimana orang yang mendengar berada dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan waktu tidur, istirahat, sedang beribadah atau melakukan upacara.. Syarat ini tidaklah mutlak misalnya masyarakat muslim dikampung kampung yang kesibukan masyrakat masih terbatas, maka suara suara keagamaan dari dalam masjid, langgar, dan mushalla selain berarti seruan taqwa, juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitar.
- Keempat; Syarat ketiga tidak berlaku untuk syariat azan. Suara azan sebagai tanda masuknya waktu shalat memang harus ditinggikan, dan kerena itu penggunaan pengeras suara untuknya tidak dapat diperdebatkan. Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu.
Pemasangan Pengeras Suara;
Untuk tercapainya fungsi pengeras suara diperlukan pengaturan sebagai berikut:
- Diatur sedemikian rupa sehingga corong yang keluar dapat dipisahkan dengan corong ke dalam
- Acara yang ditujukan keluar, tidak terdengar keras kedalam yang dapat mengganggu orang shalat sunnat dan zikir. Demikian juga corong yang ditujukan kedalam tidak terdengar keluar sehingga mengganggu yang sedang istirahat.
Pemakaian Pengeras Suara
Waktu Subuh:
- Sebelum waktu subuh, dapat dilakukan kegiatan kegiatan dengan menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini digunakan untuk pembacaan ayat suci alquran yang dimaksudkan untuk membangunkan kaum muslimin yang masih tidur, guna persiapan shalat, membersihkan diri dan lain lain
- Kegiatan pembacaan ayat suci al Quran tersebut dapat menggunakan pengeras suara keluar, sedangkan kedalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid.
- Azan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar
- Sholat Subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan kedalam saja.
Waktu Zuhur dan Jumโat
- Lima menit menjelang zuhur dan 15 menit menjelang Jumat supaya diisi dengan bacaan al Quran yang ditujukan keluar.
- Demikian juga suara azan bilamana telah tiba waktunya
- Bacaan sholat, doa, pengumuman, khutbah dan lain lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan kedalam.
Waktu Asar, Magrib, dan Isya;
- Lima menit sebelum azan pada waktunya dianjurkan membaca alquran
- Pada waktu datang solat dilakukan azan dengan pengeras suara keluar dan kedalam
- Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu hanya kedalam
Takbiran, Tarhim dan Ramadan
- Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara keluar. Pada Idul Fitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal, dan pada Idul adha dilakukan 4 hari berturut tururt sejak malam 10 Julhijjah
- Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam, dan tarhim berupa zikir tidak menggunakan pengeras suara
- Pada bulan Ramadan sebagiaman pada hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Quran yang ditujukan ke dalam seperti tadarussan dan lain-lain
Upacara hari Besar Islam dan Pengajian
Tablig pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh Mubaligh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan audience (jamaah). Ekspressi dan raut muka pendengar harus diperhatikan dan memberikan bahan kepada mubaligh untuk menyempurnakan tablighnya baik isi maupun cara penyampaiannya. Karena itu tabligh atau pengajian ini hanya menggunakan pengeras suara kedalam terkecuali apabila pengunjung tabligh atau hari besar Islam memang melimpah keluar.
Hal Hal yang Harus Dihindari
- Mengetuk ngetuk pengeras suara. Secara teknik hal ini akan mempercepat kerusakan pada peralatan di dalam yang teramat peka pada gesekan yang keras
- Kata kata seperti: percobaan-percobaan, satu dua dan sebagainya
- Berbatuk dan berdehem melalui pengeras suara.
- Membeiarkan suara kaset sampai lewat dari yang dimaksud atau memutar kaset yang tidak betul suaranya
- Membiarkan digunakan anak anak untuk bercerita macam macam
- Menggunakan pengeras suara untuk memanggil manggil nama seseorang atau mengajak bangun (diluar panggilan azan)
Suara dan Kaset
- Dalam hal menggunakan kaset hendaknya diperhatikan dan dicoba sebelumnya, baik mutu atau lamanya untuk tidak dihentikan mendadak sebelum waktunya
- Azan pada waktunya hendaknya tidak menggunakan kaset kecuali bila terpaksa.
Pengeras Suara pada Masjid, Langgar, atau Mushalla di kampung
- Pada umumnya ketentuan yang ketat ini berlaku untuk kota kota besar yaitu Ibukota Negara, Ibukota Propinsi dan Ibukota Kabupaten/Kota, yakni dimana penduduknya aneka warna Agama dan kebangsaan, aneka warna dalam jam kerja dan keperluan bekerja tenang dirumah dan lain lain.
- Untuk masjid, langgar, dan mushalla di Desa/kampung pemakainya dapat lebih longgar dengan memperhatikan tanggapan dan reaksi masyarakat. Kecuali yang dilarang oleh syara.
Kesimpulan
- Azan yang dikumandangkan di masjid adalah syariat Agama Islam yang dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu salat dan atau untuk menyeru umat Islam untuk melaksanakan salat. โจ
- Tidak ada pelarangan azan di peraturan perudang udangan, bahkan azan dianjurkan agar diperdengarkan melalui pengeras suara sebagai panggilan shalat dan syiar agama Islam
- Surat Edaran Nomor B. 3940/DJ.H/Hk.00.7/08/2018 tidaklah membuat hukum baru tapi hanya mensosialisasikan kembali Ketuantuan Intruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : Kep/D/101/78 tentang Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Mushalla. Maka umat Islam harus memahaminya agar tidak terjadi kesalah pahaman
- Aturan diatas pada hakikatnya adalah menguntungkan umat Islam. Paling tidak ada dua kondisi yang menguntukan;
Pertama; Pada masyarakat tertentu (dikampung yang mayoritas Islam) aturan tersebut bisa diterapkan dengan lebih longgar,
Kedua; Pada masyarakat tertentu (dikampung dimana Islam menjadi minoritas seperti Samosir) aturan ini bisa menjadi pegangan agar tidak ada lagi masjid yang dilarang azan oleh penduduk sekitar.
Wallahu Aโlam
[1] H.A.R. Gibb, Aliran-Aliran Modern Dalam Islam, Terj Machnun Husein, Jakarta: Rajawali, 1991, hal. 146
[2] Wasit Aulawi, Sejarah Perkembangan Hukum Islam, dalam Amrullah Ahmad, et al. (Peny), Prospek Hukum Islam Dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia, Sebuah Kenangan 65 Tahun Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, SH, Jakarta: PP IKAHA, 1994, hal. 80, lihat juga Muhammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Yayasan Risalam, 1984






