muisumut.or.id., Medan, 1 Desember 2025, Penerapan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dalam operasional perbankan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan regulatif, tetapi juga menyentuh aspek reputasi dan identitas lembaga. Hal tersebut disampaikan oleh M. Hakim Sitompul dalam kegiatan Sosialisasi Fatwa DSN MUI yang diselenggarakan oleh DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara.
Dalam paparannya bertajuk “Implementasi Fatwa DSN MUI dalam Produk dan Operasional Perbankan Syariah: Praktik di Bank Sumut Unit Usaha Syariah (UUS)”, ia menegaskan bahwa kepatuhan syariah atau sharia compliance merupakan DNA utama perbankan syariah.
“Fatwa DSN MUI bukan sekadar dokumen referensi, tetapi menjadi hukum materiil dalam operasional Lembaga Keuangan Syariah sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Implementasi fatwa adalah detak jantung Bank Sumut Syariah,” tegasnya.
Produk Dana Berbasis Fatwa
M. Hakim menjelaskan bahwa seluruh produk dana pihak ketiga Bank Sumut UUS disusun berdasarkan prinsip wadi’ah dan mudharabah sesuai fatwa DSN MUI. Produk tersebut antara lain: Tabungan Smart iB Wadi’ah, Tabungan BSA (Sumut Link), Tabungan Smart iB, Tabungan iB Rencana, Tabungan Simpel iB, Giro Wadi’ah dan Giro Mudharabah, Deposito Ibadah, Tabungan Haji Makbul
Seluruh produk tersebut mengacu pada Fatwa DSN MUI tentang giro, tabungan, dan deposito syariah sebagai standar operasional.
Pembiayaan Berbasis Akad Syariah
Dalam aspek pembiayaan, Bank Sumut UUS mengembangkan berbagai produk berbasis akad murabahah, mudharabah, musyarakah, multijasa, serta musyarakah mutanaqishah. Produk pembiayaan meliputi: Pembiayaan Serbaguna, KPR iB Griya dan KPR iB Griya Komersil, Pembiayaan Mikro dan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Pensiun dan Prapensiun, Talangan UmrahK, PR iB Sejahtera Syariah FLPP
Selain itu, Bank Sumut UUS juga menyediakan produk gadai emas dan cicil emas berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 26 Tahun 2002 tentang Rahn Emas, dengan skema pembiayaan fleksibel dan biaya sewa yang terukur.
Wakaf Produktif melalui CWLD
Dalam ranah filantropi syariah, Bank Sumut UUS turut mengembangkan program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai inovasi wakaf produktif. Salah satu program unggulan adalah kerja sama dengan Dompet Dhuafa Waspada dalam pengadaan fasilitas pendidikan, serta program wakaf renovasi Masjid Al-Hikmah Tigaras dengan nilai miliaran rupiah.
Program ini menegaskan peran perbankan syariah tidak hanya dalam sektor komersial, tetapi juga dalam pemberdayaan sosial dan keumatan berbasis wakaf.
Penguatan Tata Kelola Syariah
Dalam aspek pengawasan, M. Hakim juga menekankan peran strategis Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan seluruh produk dan layanan sesuai dengan prinsip syariah. Tugas DPS meliputi:
Review produk baru dan produk eksisting, Pengawasan akad dan perjanjianP, enilaian risiko syariah, Audit internal syariah
Semua proses tersebut merujuk pada POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah, yang mewajibkan evaluasi berkala terhadap penerapan prinsip syariah, termasuk peninjauan eksternal bagi bank dan UUS.
Komitmen Syariah Berkelanjutan
Menutup pemaparannya, M. Hakim kembali menegaskan komitmen Bank Sumut UUS untuk menjaga integritas operasional syariah.
“Implementasi fatwa DSN MUI bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan institusional Bank Sumut terhadap umat,” ujarnya.






