Diskusi ini menghadirkan sejumlah tokoh dan lembaga terkait, antara lain Gerakan Anti Penistaan Agama Indonesia (GAPAI), Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI, Komisi Fatwa, serta para ulama yang pernah menjadi saksi ahli dan/atau yang pernah terlibat dalam kasus penistaan agama di Sumut.
Sebelum acara dimulai, Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menyampaikan arahannya. Beliau menekankan bahwa fenomena penistaan agama tidak boleh dipandang sepele karena berpotensi menimbulkan kegaduhan, bahkan konflik horizontal.
“Penistaan agama ini terus berlanjut, sehingga kita perlu mencari trik, cara, dan langkah strategis untuk menanganinya. MUI harus hadir memberikan panduan agar masalah ini tidak melebar dan mengganggu kerukunan antarumat beragama,” tegasnya.
Ketua Bidang Penelitian dan Pengkajian, Prof. Dr. H. Fakhruddin Azmi, MA, dalam pengantarnya menjelaskan bahwa persoalan penistaan agama merupakan fenomena kompleks yang harus dikaji dari aspek hukum, sosial, maupun teologis.
“Dalam hal penistaan agama perlu penelitian khusus, tetapi fenomena ini semakin berkembang, bahkan muncul di luar umat Islam sendiri. Oleh karena itu, kita merasa perlu merumuskan strategi yang tepat agar umat memiliki panduan menghadapi persoalan ini,” ujarnya.
Diskusi ini diarahkan untuk membahas seluk-beluk penistaan agama, mulai dari bentuk-bentuknya, sebab-sebab yang melatarbelakangi, dampak yang ditimbulkan, hingga proses peradilan yang berlaku di Indonesia.
Dalam perspektif hukum, Pasal 156a KUHP menggunakan istilah penodaan agama, yaitu perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Meski demikian, di masyarakat istilah penistaan agama lebih populer.
“Ringkasnya, penistaan agama dimaknai sebagai penghinaan atau pelecehan terhadap agama, sedangkan penodaan agama berarti penyimpangan ajaran agama. Secara hukum positif, istilah resmi adalah penodaan agama,” jelas Prof. Fakhruddin.
Salah satu contoh terbaru, seorang pengguna media sosial bernama Rudi Simamora melakukan penistaan agama melalui siaran langsung di TikTok dengan orientasi keuntungan (cuan). Fenomena seperti ini menurut Prof. Fakhruddin harus ditanggapi serius dengan melibatkan instrumen hukum, advokasi, serta edukasi umat.
Sekretaris Bidang, Dr. H. M. Tohir Ritonga, Lc. MA, menambahkan bahwa MUI perlu memadukan kajian akademis, studi dokumen, serta pelaksanaan FGD untuk menguji instrumen penanganan kasus penistaan agama secara lebih komprehensif.
“Ini adalah bagian dari strategi kita. Dengan lebih terbuka dan sistematis, kita dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh tentang akar persoalan, sehingga bisa melahirkan solusi konkret,” ungkapnya.






