Konsultasi Syariah Oleh: Prof. Dr. Mustafa Kamal Rokan, S.H.I., MH
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)
Pertanyaan:
Belakangan ini saya sering mendengar istilah kripto, termasuk saat salah satu calon presiden juga mengungkapkan tentang pentingnya kripto. Apakah mata uang kripto boleh digunakan saat melakukan transaksi?
Jawaban
Pada dasarnya semua hal yang menyangkut urusan muamalah hukumnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan. Demikian pula dengan penggunaan transaksi dengan mata uang kripto, maka hukumnya adalah boleh selama tidak ada unsur-unsur yang mengharamkannya yakni, gharar atau tidak jelas, maysir atau gambling, riba atau pertambahan nilai yang tidak punya dasar, yang kesemuanya ada dalam syarat dan rukun akad dalam fikih muamalah.
Maka, untuk memudahkan kita memahami hukum penggunaan kripto, perlu dijelaskan apa dan bagaimana cara kerja penggunaan kripto. Kripto atau crypto adalah mata uang yang bersifat virtual yang keamanannya dijamin dengan alat atau sistem yang disebut kriptografi (sandi rahasia sebagai bagian dari keamanannya) dengan teknologi yang mencatat dan memantau segala bentuk transaksi yang dilakukan oleh jaringan aset kripto yang dikenal dengan blockchain.
Transaksi melalui kripto diminati disebabkan mudah menyimpan aset digital dan mudah bertransaksi kepada banyak orang antar negara sebab tidak lagi terikat dengan mata uang negara masing-masing. Era digital telah menembuh batas-batas negara. Bahkan beberapa negara sudah melegalkan penggunaan mata uang kripto.
Terdapat banyak jenis mata uang kripto, namun yang banyak diminati yakni Bitcoin dan Ethereum (ETH). 1 Bitcoin setara dengan 27,911.50 USD atau sekitar Rp 418 juta namun bisa berfluktuatif. 1 ETH bernilai Rp27 juta bahkan lebih.
Lalu, apakah mata uang kripto boleh digunakan?
Pertama, sebagai mata uang, kripto memiliki peluang ketidakpastian gharar sebab penjaminnya juga bersifat digital melalui apa yang disebut blockchain. Dalam sebuah hadis Rasulullah melarang jual beli Al-Hashah dan jual beli gharar.” (HR. Muslim). Berbeda dengan mata uang resmi negara yang telah dijamin dalam undang-undang. Di Indonesia misalnya diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Di dalam Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Dengan kata lain, aset kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Kedua, mata uang kripto terdapat unsur maysir atau gambling dimana transaksi perdagangan kripto yang sangat cepat dan mengandalkan spekulasi resiko tinggi. Allah Swt. melarang perbuatan yang bersifat maysir: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Nisa: 43). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa nilai mata uang kripto terbilang fluktuatif dan tidak terkendali. Hal ini menyebabkan kenaikan dan penurunan nilai mata uang kripto yang dapat terjadi sewaktu-waktu dan tanpa diketahui alasan yang jelas. Sampai disini, juga dapat menimbulkan dharar yakni membawa kerugian yang sangat besar.
Lalu bagaimana aset cryptocurrency? Dalam Islam, sebuah komoditas harus mempunyai nilai dimana dilandasi wujud fisik, jumlahnya pasti dan kepemilikannya bisa diserahterimakan dan diperjualbelikan.
Jika syarat-syarat di atas terpenuhi, kripto merupakan aset penyimpanan nilai yang telah mendapatkan mufakat atau kesepakatan dari banyak orang. Selain itu, cryptocurrency dapat menjadi aset dan memiliki nilai di dalamnya, sehingga memenuhi definisi maal, maka aset kripto dapat ditransaksikan, sebaliknya jika tidak terpenuhi maka hukumnya menjadi haram, sebab akan menyebabkan kerugian pada pihak-pihak tertentu.
Hal ini sejalan dengan hasil ijtima’ ulama Majelis Ulama Indonesia yang diselenggarakan pada tahun 2021.






