MUI Sumut Gelar Halal bi Halal Syawal 1447 H di Kediaman Ketua Umum
MUI Sumatera Utara Terbitkan Himbauan Resmi Jelang Idul Fitri 1447 H/2026 M
Beredar Situs Mengatasnamakan MUI Sumut, Infokomdigi Keluarkan Penegasan Resmi
MUI Sumatera Utara Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Menko Polkam di Kodam I/BB, Tekankan Pentingnya Sinergi Ulama dan Umara
Bidang/Komisi Sosben MUI Sumut Menebar Kepedulian Sosial bagi 100 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa’, Penggali Kubur, dan Bilal Jenazah
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Sumut 2025: Subuh Berjamaah dan Tausiyah Ustadz Ardiansyah di Masjid Raya Medan al Mashun
Kafalah dalam Transaksi Syariah: Solusi Aman dalam Penjaminan
Mengenal Ijarah dan Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik: Solusi Pembiayaan Syariah
Mengenal Perbedaan Jual Beli Salam dan Istishna’: Cara Pesan Barang dengan Prinsip Syariah
Hukum Pinjol (Pinjaman Online)
HUKUM UMAT ISLAM MENGIKUTI KEGIATAN SOSIAL-KEAGAMAAN NON-MUSLIM DI DAERAH MINORITAS MUSLIM OLEH: Prof. Dr. Nawir Yuslem, MA
Pertanyaan Aqiqah
Kajian Literature dalam Relevansi Penerapan Hukum Haid di Kehidupan Modern Oleh: Rezkia Zahara Lubis Alumni PTKUP MUI Sumut
Persiapan Menyambut Ramadan Dalam Perspektif Fikih Oleh : Dr.H.M. Nasir, Lc., MA
RESENSI BUKU: PERLINDUNGAN ANAK
Pengertian Hukum Acara Perdata
MENGENAL MODERASI BERAGAMA
PROSES MELIHAT ARAH KIBLAT DI SAAT MATAHARI TEPAT DI ATAS KA’BAH
WARISAN ANAK ANGKAT DALAM HUKUM PERDATA
Lembaga Falakiyah MUI Sumatera Utara Rilis Hasil Hisab Awal Syawal 1447 H, Hilal Belum Memenuhi Kriteria MABIMS
Fatwa Tentang Zakat Profesi Dikenakan dari Seluruh Pendapatan Tahun 2012
Fatwa Tentang Hukum Mengeluarkan Zakat Pertanian Padi yang Pembiayaannya Lebih Besar dari Penghasilannya Tahun 2009
Fatwa Tentang Status Rumah Sakit Haji Medan Tahun 2013
Fatwa Tentang Status Wakaf Yayasan Asrama Putri dan Rumah Sakit Bersalin Islam Tahun 2016
Fatwa Tentang Hukum Melakukan Ruqyah untuk Mengobati Penyakit dan Mengusir Jin Tahun 2007
Fatwa Tentang Hukum Khitan bagi Perempuan Tahun 2007
Fatwa Tentang Hibah Ibu Kepada Salah Seorang Anaknya dengan Satu Orang Saksi Wanita Tahun 2006
Fatwa Tentang Ajaran-Ajaran Sesat dan Menyimpang yang Meresahkan Masyarakat Tahun 2007