muisumut.or.id-Medan, Ceramah tentang Qada, Fidyah, dan Kaffarah Puasa oleh HM. Nasir Lc, MA. (Anggota Komisi Fatwa MUI SU) disiarkan secara virtual pada 28 Maret 2023 melalui kanal YouTube MUI Sumut. Dalam ceramahnya, HM. Nasir menjelaskan tentang qada puasa, istilah qada, fidyah, dan kaffarah dalam ibadah puasa.
Menurut HM. Nasir, dalam Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, seseorang yang tidak mampu melakukan puasa diwajibkan membayar Fidyah dengan memberi makan seorang miskin. Sedangkan dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, dijelaskan bahwa seseorang harus mengqadha puasa yang tertinggal di bulan Ramadan, termasuk puasa nazar yang dibatalkan.
HM. Nasir juga menjelaskan bahwa seseorang yang sehat namun meninggalkan puasa harus mengqadha puasanya, sedangkan orang yang sakit wajib mengqadha puasanya setelah sembuh. Orang yang musafir boleh berbuka puasa dan wajib mengqadha puasanya ketika mukim, sedangkan wanita yang sedang haid wajib mengqadha puasanya setelah bulan Ramadan.
Lebih Lanjut, HM. Nasir juga menjelaskan tentang wanita hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan dirinya dan kesehatan anaknya. Mereka wajib mengqadha puasanya dan membayar fidyah. Namun, jika alasannya hanya pertimbangan kesehatan dirinya saja, maka dia hanya wajib mengqadha saja.
Dalam kasus orang tua yang rentan dan tidak mampu lagi berpuasa, mereka hanya wajib membayar Fidyah. HM. Nasir juga menjelaskan bahwa seseorang yang tidak mengqadha puasanya dalam setahun dan tidak membayarnya, wajib membayar puasanya sekaligus dengan Fidyah. Ukuran Fidyah yang dianjurkan adalah 675 gram beras atau makanan pokok di padatkan menjadi 7 gram 7 ons setiap harinya. Namun, seseorang yang membayar Fidyah dapat membeli sebungkus nasi bungkus sebagai pengganti beras atau makanan pokok. HM. Nasir menekankan pentingnya mengqadha puasa yang tertinggal dan membayar Fidyah jika tidak mampu berpuasa, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat.
Kegiatan ceramah oleh dewan pimpinan MUI Sumut ditayangkan secara rutin selama bulan ramadan. Selain itu, MUI Sumut juga melaksanakan kegiatan berbagi makanan berbuka puasa melalui P2WP. Bagi siapapun yang ingin memberikan donasi, dapat berdonasi ke Bank Sumut Syari’ah (Nomor rekening: 61002300015856) atas nama PP Wakaf Produktif MUI Sumut. Kami berterima kasih kepada para donatur yang telah berpartisipasi dalam kegiatan berbagi makanan berbuka puasa ini. (Yogo Tobing)







