Saturday, February 7, 2026
spot_img

Direktur LPPOM MUI Sumut dan Sekretaris Bidang Fatwa Hadiri Peluncuran Sertifikasi Halal RM Kebun Pondok Punokawan di Kota Binjai

 

muisumut.or.id, Binjai, 14 Agustus 2024 – RM Kebun Pondok Punokawan resmi meluncurkan Sertifikat Halal yang telah dinyatakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (LPPOM MUI SU) pada Rabu, 14 Agustus 2024. Acara yang diselenggarakan bersamaan dengan peringatan ulang tahun Mataram Grup ke-38 ini, dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Direktur LPPOM MUI Sumatera Utara Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin, MS, dan Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara Dr. Irwansyah, M.H.I.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua MUI Kota Binjai, Prof. Dr. Jamil MA, serta para pimpinan organisasi keagamaan lainnya seperti Ketua DP Al Washliyah, NU, dan Muhammadiyah. Perwakilan dari Kemenag, BNN, dan BRI Kota Binjai, serta tokoh masyarakat, termasuk Drs. H. Jaharuddin, MA, turut serta dalam momen penting ini.

Dalam sambutannya, Aan Farhan, Direktur RM Kebun Pondok Punokawan, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian sertifikasi halal yang baru saja diraih. “Ini adalah restoran kuliner lokal pertama di Binjai yang mendapatkan sertifikat halal. Perjuangan kami selama dua tahun untuk memenuhi semua persyaratan ini akhirnya membuahkan hasil,” ujarnya. Aan Farhan berharap dengan adanya sertifikat halal ini, kepercayaan publik terhadap RM Kebun Pondok Punokawan akan semakin meningkat.

Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin, MS, dalam sambutannya menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal dapat memakan waktu yang berbeda-beda, tergantung pada pemenuhan persyaratan syar’i yang harus dipenuhi oleh setiap usaha. “Pertanggungjawaban halal ini bukan hanya di dunia, tetapi juga di hadapan Allah di akhirat kelak. Oleh karena itu, LPPOM melakukan audit secara langsung, memeriksa semua bahan, proses pengolahan, dan bahkan alat-alat yang digunakan,” ungkap Basyaruddin. Beliau mencontohkan, kuas yang digunakan untuk mengoles bumbu pada ikan bakar harus dipastikan tidak terbuat dari bulu hewan yang tidak halal.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Irwansyah, M.H.I, Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, menegaskan bahwa Sertifikasi Halal merupakan jaminan bahwa produk makanan di sebuah restoran telah terkonfirmasi halal secara syar’i. “Setelah LPPOM melakukan audit, hasilnya langsung disidangkan di Komisi Fatwa. Jika semua standar halal terpenuhi, maka kami akan mengeluarkan sertifikat halal. Namun, jika ada yang belum memenuhi kriteria, baik dari segi administrasi maupun proses pengolahannya, maka sertifikat tidak akan dikeluarkan,” jelasnya.

Irwansyah menambahkan, tidak semua produk yang tidak bersertifikat halal otomatis haram, namun yang sudah bersertifikat halal telah melalui proses audit ketat yang memastikan kehalalannya. “Di zaman sekarang, sangat penting untuk memastikan tidak ada bahan atau proses pengolahan yang bersinggungan dengan bahan haram atau tidak suci menurut syariat Islam,” pungkasnya.

Acara ini menandai langkah penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk-produk kuliner halal di Kota Binjai, sekaligus memperingati perjalanan panjang Mataram Grup selama 38 tahun.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles