Medan, muisumut.or.id., 22 Desember 2024 — Dalam forum Mukerda IV MUI Sumatera Utara bertajuk “Penguatan Peran MUI sebagai Khodimul Ummah dan Shadiiqul Hukumah”, Dr. H. Yusnar Yusuf Rangkuti, M.Sc., Ph.D., menyoroti urgensi revitalisasi peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam melayani umat dan menjadi mitra strategis pemerintah.
Sejarah dan Legitimasi MUI
Buya Yusnar membuka paparannya dengan menegaskan bahwa keberadaan MUI memiliki dasar historis yang kuat. Ia menjelaskan bahwa MUI mendapatkan legitimasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai lembaga yang berperan dalam membimbing, membina, dan melayani umat Islam di Indonesia. Sejarah MUI berakar sejak sebelum kemerdekaan, dengan cikal bakalnya berupa Majelis A’la Indonesia yang didirikan pada tahun 1943. MUI kemudian secara resmi berdiri dengan dukungan dari 10 organisasi kemasyarakatan Islam yang telah eksis lebih dulu dan menjadi tulang punggung perjuangan kemerdekaan.
Menurut Buya Yusnar, perubahan dinamika ulama di Indonesia menimbulkan pertanyaan besar—apakah membawa dampak positif atau negatif bagi umat? Tantangan ini, katanya, harus dijawab dengan kebijaksanaan dan komitmen yang kokoh untuk membangun umat.
Mengatasi Tantangan dan Persoalan Umat
Dalam penyampaiannya, Buya Yusnar menyoroti tantangan berat yang dihadapi MUI, termasuk meningkatnya aliran sesat dan praktik-praktik menyimpang di tengah masyarakat. Ia juga menyinggung isu sensitif tentang korupsi dan praktik sogok di lembaga-lembaga yang mengurusi kepentingan umat Islam. Menurutnya, fenomena ini menjadi salah satu persoalan yang sulit diselesaikan oleh MUI, tetapi harus dihadapi dengan serius.
“MUI itu seperti penggilingan padi,” ujarnya. “Meskipun padi sudah menjadi beras, kita tetap berada di situ, terus memikirkan kebutuhan umat 24 jam sehari.” Pernyataan ini mencerminkan konsistensi dan dedikasi MUI dalam mengawal persoalan umat yang terus berkembang.
Manhajul Fikri dan Manhajul Khidmah: Pilar Pemikiran dan Pengabdian
Buya Yusnar juga memaparkan dua pendekatan strategis yang menjadi landasan peran MUI, yaitu Manhajul Fikri (Metode Pemikiran) dan Manhajul Khidmah (Metode Pengabdian).
1. Manhajul Fikri (Metode Pemikiran):
Pendekatan ini menekankan pentingnya kerangka berpikir yang moderat, progresif, dan solutif dalam menyelesaikan persoalan umat. Kerangka ini mencakup:
- Manhajiyyah (sistematis dan terencana).
- Tawasuthiyyah (bersikap moderat).
- Tathawwuriyyah (berpikir dinamis dan berkembang).
- Islahiyyah (berorientasi pada perbaikan dan solusi).
- Tasamuhiyyah (mengutamakan toleransi dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat).
2. Manhajul Khidmah (Metode Pengabdian):
Pendekatan ini menitikberatkan pada pengabdian yang melindungi dan memperkuat umat, agama, dan negara (Himmayah wa Taqwiyah). Fokus utamanya meliputi:
- Al-Ukhuwah (persaudaraan) yang terbagi dalam tiga dimensi, yaitu:
- Islamiyah (persaudaraan sesama Muslim).
- Wathoniyah (persaudaraan kebangsaan).
- Insaniyah (persaudaraan kemanusiaan).
Mengawal Umat dengan Konsistensi dan Komitmen
Buya Yusnar menekankan bahwa MUI harus tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga kemurnian ajaran Islam dan membina umat di tengah arus modernisasi dan tantangan global. Dengan mengadopsi pendekatan Manhajul Fikri dan Manhajul Khidmah, MUI diharapkan mampu memberikan solusi nyata bagi permasalahan umat, termasuk membangun tata kelola keuangan yang transparan dan profesional.
Ia juga mengajak seluruh elemen MUI untuk terus memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah dalam upaya menciptakan kebijakan yang berpihak kepada umat. “MUI harus menjadi mitra strategis pemerintah sekaligus pelayan umat yang setia dan amanah,” tutupnya.






