Medan, muisumut.or.id, 7 Juli 2024 – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengadakan Rapat Pleno ke-58 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024). Acara ini menghasilkan empat fatwa penting yang telah lama dinantikan, seiring dengan perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Dr. Ardiansyah, LC, MA, selaku koordinator DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara, menyampaikan apresiasinya terhadap hasil rapat tersebut.
Empat fatwa yang dihasilkan ini diharapkan menjadi panduan yang sangat dibutuhkan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di tanah air. DSN MUI, sebagai lembaga yang berwenang dalam mengeluarkan fatwa, merupakan mitra utama Pemerintah dalam menetapkan panduan dan pedoman untuk memenuhi prinsip syariah di Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Setiap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI selalu menjadi rujukan penting dalam pengembangan industri dan ekonomi syariah, sesuai dengan motto mereka: “Memasyarakatkan Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat.”
Berikut adalah empat fatwa yang menjadi bahasan utama dalam Rapat Pleno ke-58 DSN MUI:
- Fatwa Aspek Syariah Dana Perlindungan Pemodal DSN MUI menilai pentingnya adanya fatwa terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP) di Indonesia, mengingat negara ini memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. Fatwa ini diharapkan dapat mendukung pengembangan pasar modal syariah.
- Fatwa Akad I‘arah dan Perjanjian Pinjam Pakai Fatwa ini membahas tentang akad i‘arah, atau perjanjian pinjam pakai, yang memberikan panduan syariah terkait perjanjian pinjam pakai dalam konteks ekonomi syariah.
- Hukum Pinjam Pakai dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Fatwa ini mengkaji hukum pinjam pakai dalam konteks peraturan perundang-undangan Indonesia. Pada dasarnya, pinjam pakai merupakan sebuah perjanjian yang harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
- Perbuatan Hukum terhadap Harta Milik Bersama (Al-Mal Al-Musytarak) Fatwa ini membahas tentang al-mal al-musytarak, yakni harta yang dimiliki bersama oleh beberapa pihak secara proporsional. Fatwa ini mencakup penjualan dan penyewaan harta bersama, memberikan panduan syariah terkait perbuatan hukum terhadap harta milik bersama.
Dr. Ardiansyah mengungkapkan bahwa fatwa-fatwa ini sangat dinantikan oleh masyarakat dan pelaku industri keuangan syariah. Ia berharap dengan adanya fatwa-fatwa baru ini, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dapat semakin maju dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
4o






