muisumut.or.id., Jakarta, 24 September 2025 – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyelenggarakan Workshop Pra Ijtima Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tahun 2025 di Millennium Hotel Sirih, Jakarta, pada Rabu–Kamis, 24–25 September 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh DPS dari berbagai lembaga di Indonesia, baik dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), asuransi syariah, maupun lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan ekonomi syariah. DSN MUI Perwakilan dari seluruh provinsi, termasuk Sumatera Utara, turut hadir untuk memastikan penyamaan persepsi dalam implementasi fatwa dan penguatan pengawasan syariah di daerah.
DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara sendiri mengutus Koordinator, Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.A., serta Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum. Kehadiran keduanya mencerminkan komitmen Sumut dalam memperkuat peran DPS di daerah sekaligus menyinergikan langkah bersama pada level nasional.
Workshop dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Amirsyah Tambunan. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya konsistensi penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan syariah di Indonesia, khususnya melalui peran aktif DPS sebagai garda terdepan pengawasan.
Hari pertama workshop diisi dengan sosialisasi lima fatwa terbaru DSN-MUI yang diputuskan pada tahun 2025, yaitu:
-
Fatwa DSN-MUI No. 161/DSN-MUI/VII/2025 tentang Syirkah Milk Mutanaqishah, disampaikan oleh Dr. K.H. M. Cholil Nafis, Lc., M.A. bersama Dr. Yulizar Djamaluddin
-
Fatwa DSN-MUI No. 162/DSN-MUI/VII/2025 tentang Tanggung Renteng Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Pembiayaan Ultra Mikro, dipaparkan oleh Dr. H. Asep Supaydilah, M.Ag., bersama Dr. Ali Sakti, M.Ec.
-
Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas, disampaikan oleh Irwan Abdallah, S.E., M.M., dan Mahbub Ma’afi Ramdlan, S.H.I., M.Hum.
-
Fatwa DSN-MUI No. 164/DSN-MUI/VII/2025 tentang Penyelenggaraan Manfaat Pensiun Berkala Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Program Pensiun Iuran Pasti, dijelaskan oleh Prof. Dr. H. Jaih Mubarak dan Ir. H. Agus Haryadi.
-
Fatwa DSN-MUI No. 165/DSN-MUI/VII/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) Syariah Lembaga Penjamin Simpanan, dipresentasikan oleh Ir. H. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.E.P., bersama Ah. Azharuddin Latif, M.Ag., M.H.
Kegiatan hari pertama berlangsung intensif hingga malam hari dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Menyikapi agenda tersebut, Koordinator DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara, Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.A., menyampaikan apresiasinya:
“Workshop ini sangat penting karena memberikan pemahaman langsung terkait fatwa-fatwa terbaru yang akan menjadi pedoman dalam industri keuangan syariah. Kami di Sumatera Utara siap mengimplementasikan hasil-hasil ini, sekaligus memastikan pengawasan syariah berjalan sesuai standar nasional,” ujarnya.

Agenda workshop akan berlanjut pada hari kedua, Kamis (25/9), dengan rangkaian pembahasan yang tak kalah padat sejak pagi hingga malam, menandai keseriusan DSN-MUI dalam menyiapkan Ijtima Sanawi DPS 2025.






