muisumut.or.id., Jakarta, 26 September 2025 – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Perwakilan Sumatera Utara menyerahkan laporan kegiatan periode 2023–2025 kepada Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN MUI, Prof. Dr. KH. Hasanuddin, M.Ag. Penyerahan laporan ini dilakukan dalam Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah XXI Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Dr. H. Ardiansyah, Lc., selaku Koordinator DSN MUI Perwakilan Sumut, didampingi oleh Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M.Hum.
Dalam keterangannya, Dr. Ardiansyah menegaskan bahwa penyampaian laporan merupakan bagian dari tanggung jawab dan kewajiban DSN MUI Perwakilan di daerah kepada pusat.
“Laporan kegiatan ini mencakup program dan aktivitas DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara sejak tahun 2023 hingga 2025. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ardiansyah memaparkan sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan, antara lain: Konsultasi syariah terkait koperasi dan lembaga keuangan di Sumatera Utara. Sosialisasi fatwa DSN dengan menginisiasi program bertajuk Zawiyah Muamalah Forum. Kerja sama dan silaturahim dengan Bank Indonesia Perwakilan Sumut, OJK, serta perbankan syariah.
Selain itu, ia juga menyampaikan rencana program ke depan.
“InsyaAllah pada bulan November nanti akan dilaksanakan Pelatihan Muamalah Maliyyah yang sepenuhnya dikelola oleh tim DSN Institut. Kami di Sumut hanya berperan sebagai panitia pelaksana,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Prof. KH. Hasanuddin memberikan apresiasi atas konsistensi DSN MUI Perwakilan Sumut dalam melaporkan kegiatan dan menjaga komunikasi dengan pusat.
“Kami menyambut baik tradisi DSN MUI Perwakilan Sumut yang selalu menyampaikan laporan kegiatan. Hal ini menunjukkan akuntabilitas dan komitmen dalam melaksanakan amanah organisasi, sekaligus memperkuat peran DSN di daerah,” ungkapnya.
Melalui penyerahan laporan ini, DSN MUI Sumatera Utara berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan DSN MUI pusat dalam menjalankan amanah pengawasan dan pengembangan ekonomi syariah, serta memperluas manfaat fatwa DSN bagi masyarakat di daerah.