Wednesday, December 3, 2025
spot_img

DSN MUI Sumatera Utara Sosialisasikan Fatwa dalam Pengembangan Ekonomi Syariah, OJK Tekankan Harmonisasi Regulasi

muisumut.or.id., Medan, 1 Desember2025 —Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Perwakilan Sumatera Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Fatwa DSN MUI dalam Pengembangan Ekonomi Syariah yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Medan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Yovvi Sukandar, yang memaparkan materi terkait penguatan pengawasan keuangan syariah melalui harmonisasi regulasi dengan fatwa DSN MUI.

Dalam paparannya, Yovvi Sukandar menegaskan bahwa sinergi antara regulator dan DSN MUI merupakan kunci dalam menjaga kredibilitas dan keberlanjutan industri keuangan syariah. Menurutnya, keberadaan fatwa syariah bukan hanya sebagai pedoman normatif, tetapi telah menjadi bagian dari arsitektur regulasi nasional.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menegaskan bahwa seluruh produk dan kegiatan keuangan syariah wajib tunduk pada prinsip syariah yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang,” ujarnya saat menyampaikan materi.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 26 UU P2SK, negara secara tegas memberikan ruang pembentukan Komite Perbankan Syariah oleh otoritas terkait guna memastikan penyusunan regulasi sejalan dengan fatwa DSN MUI. Selain itu, Nota Kesepahaman antara OJK dan DSN MUI yang telah terjalin sejak tahun 2014 menjadi fondasi penting penguatan tata kelola syariah nasional.

Yovvi juga memaparkan struktur Komite Perbankan Syariah (KPS) yang resmi dikukuhkan pada 8 Juli 2025. Komite ini diketuai oleh unsur OJK dengan anggota yang berasal dari unit-unit strategis OJK serta perwakilan MUI dan profesional. Struktur tersebut dirancang untuk memastikan kebijakan keuangan syariah tidak hanya kuat secara regulatif, tetapi juga akurat secara syariah.

Dalam sesi berikutnya, peserta diajak memahami berbagai isu kontemporer keuangan syariah, mulai dari Daftar Efek Syariah, ambang batas komponen non-halal dalam pendapatan perusahaan, bursa karbon, tabungan emas, hingga aset keuangan digital dan kripto.

Terkait perdagangan karbon, Yovvi menjelaskan dukungan regulasi melalui POJK Nomor 14 Tahun 2023 dan kesesuaian dengan Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Pengendalian Perubahan Iklim Global. Ia menilai, ekonomi syariah memiliki peran strategis dalam merespons krisis lingkungan melalui pendekatan ekoteologi.

Adapun dalam isu tabungan emas dan usaha bullion, Yovvi menguraikan ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur skema simpanan emas termasuk konsep unallocated account, yaitu mekanisme penyimpanan emas tanpa penyerahan fisik, namun tetap memberikan hak klaim penuh kepada nasabah.

Sementara dalam konteks aset kripto, ia menegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar tidak dibenarkan secara syariah, namun sebagai komoditas atau aset digital diperbolehkan apabila memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki underlying dan manfaat yang jelas, serta tidak mengandung unsur spekulasi berlebihan.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam penguatan literasi syariah di Sumatera Utara khususnya bagi pelaku industri keuangan, akademisi, dan pengelola lembaga keuangan syariah. Melalui forum ini, DSN MUI Sumatera Utara berharap sinergi regulasi dan fatwa dapat terus diperkuat demi menghadirkan sistem ekonomi syariah yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,100SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles