JAKARTA, MUISUMUT.OR.ID — Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Perwakilan Sumatera Utara turut serta dalam Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke-20 yang berlangsung di Hotel Mercure Kemayoran pada 11–12 Oktober 2024. Acara tahunan yang diadakan oleh DSN MUI ini mengusung tema “Memperkuat Kompetensi dan Kolaborasi serta Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah.”
Hadir dari MUI Sumatera Utara, Dr. Ardiansyah LC, MA selaku koordinator DSN MUI Perwakilan yang juga diberi amanah sebagai DPS di Bank Sumut Syariah, Akmaluddin Syahputra (anggota DSN MUI Perwakilan), serta Dr. H. Arso, M.Ag yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MUI Sumut dan bertugas sebagai DPS BPRS Al Washliyah.

Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN-MUI, Prof. Dr. KH Hasanudin, dalam sambutannya menjelaskan bahwa tema acara ini berfokus pada beberapa poin penting terkait regulasi baru dan penguatan kapasitas anggota DPS.

“Tema ini tersusun dari berbagai pemikiran, termasuk adanya regulasi-regulasi baru yang mengatur tugas, fungsi, dan tanggung jawab DPS, khususnya terkait tata kelola dan manajemen risiko syariah. Ini akan berdampak pada penambahan beban kerja bagi DPS,” ujar Kiai Hasanudin saat memberikan laporan kegiatan di Magnolia Grand Ballroom, Hotel Mercure Kemayoran, Jumat (11/10/2024).
Menurutnya, Ijtima’ Sanawi ini juga menjadi ajang untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan wawasan DPS dalam ekonomi dan keuangan syariah, serta membangun kesadaran kolektif dalam penguatan sektor ini.
“DPS yang bertugas menjaga aspek kesyariahan dalam industri keuangan dan bisnis syariah harus terus memperdalam pemahaman mengenai fatwa DSN MUI agar operasional industri tersebut sesuai dengan norma syariah yang telah disepakati,” ungkapnya.
Acara ini dihadiri lebih dari 300 perwakilan DPS dari berbagai industri keuangan dan bisnis syariah yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulator lainnya.
Pada hari pertama, sejumlah materi disampaikan terkait ketentuan dan regulasi terbaru dari OJK, mencakup sektor perbankan syariah, pasar modal syariah, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, serta lembaga keuangan mikro.
Dalam forum yang sama, dibahas pula berbagai inovasi teknologi di sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital dan kripto, serta perkembangan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Selain itu, peta perkembangan ekonomi dan keuangan syariah, prospek dan tantangan ke depan, serta isu-isu terkini dalam ekonomi nasional menjadi topik yang diperbincangkan.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi dan peran DPS dalam memastikan industri keuangan dan bisnis syariah terus berkembang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional yang inklusif.






