Saturday, February 7, 2026
spot_img

DSN Perwakilan Sumut Gelar Sosialisasi Fatwa untuk Penguatan Ekonomi Syariah dan Silaturahim ke Bank-Bank Syariah

muisumut.or.id, Medan, Selasa, 20 Agustus 2024 – Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Perwakilan Sumatera Utara akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi fatwa-fatwa DSN MUI di Hotel Grand Mercure, Medan, pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024. Acara ini bertujuan memperkuat pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip syariah di kalangan pelaku ekonomi syariah, termasuk Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), dan Lembaga Penjaminan Syariah (LPS).

Ketua panitia sekaligus Koordinator DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara, Dr. Ardiansyah, LC, MA, menekankan pentingnya fatwa DSN MUI sebagai dasar operasional lembaga keuangan syariah. “Fatwa ini bukan hanya pedoman hukum, tetapi merupakan kunci penting dalam menyesuaikan aktivitas lembaga keuangan syariah dengan prinsip-prinsip syariah,” jelasnya.

Sejak tahun 2000, DSN MUI telah mengeluarkan 156 fatwa yang mencakup berbagai aspek kegiatan ekonomi syariah. Fatwa-fatwa ini menjadi landasan kuat bagi bank syariah untuk beroperasi dengan kepatuhan penuh terhadap syariah. Sosialisasi fatwa DSN MUI ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai implikasi dan penerapan fatwa-fatwa tersebut.

Silaturahim dan Koordinasi DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara ke Bank-Bank Syariah

Untuk mensukseskan acara sosialisasi fatwa fatwa DSN MUI ini, DSN MUI Perwakilan Sumut melakukan rangkaian silaturahim ke bank-bank syariah. Silaturrahim dipimpin oleh kordinator DSN Perwakilan, Dr. Ardiansyah, LC, MA beserta anggota Dr. Akmaluddin Syahputra, Dr. Amar Adly, LC, MA dan Dr. Irwansyah, M.HI

Pada Senin, 19 Agustus 2024, DSN MUI mengunjungi Bank Sumut Syariah, yang langsung diterima oleh Kepala Divisi UUS Bank Sumut Syariah, Bapak Zulfan Kurnaiawan. Kunjungan ini dilanjutkan pada Selasa, 20 Agustus 2024, dengan kunjungan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diterima oleh Pimpinan BSI, Bapak Syahrial Ar Rasyid, dan ke Bank Muamalat yang diterima oleh Regional CEO Sumatera, Bapak Kadar Budiman.

Silaturahmi ini bertujuan memperkuat sinergi antara DSN MUI Perwakilan dengan bank-bank syariah dalam memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. serta mendukung kegiatan sosialisasi yang akan diadakan. “Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi untuk memastikan bank-bank syariah terus beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan terus meningkatkan layanan kepada umat,” ungkap Dr. Ardiansyah.

Materi dan Narasumber

Salah satu materi utama yang dibahas dalam sosialisasi ini adalah fatwa DSN MUI terkait transaksi muamalah modern seperti jual beli dan sewa al-mal al-musytarak, akad ‘Idarah (pinjam meminjam aset), serta penerapan prinsip syariah dalam jaminan aset pemodal. Fatwa-fatwa ini dinilai penting untuk merespons dinamika transaksi ekonomi modern yang melibatkan aset bersama dalam kelompok usaha.

Para peserta mengikuti berbagai sesi yang menghadirkan narasumber dari DSN MUI Pusat, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Sumut Syariah, Bank Muamalat, dan pakar ekonomi syariah, Prof. Dr. H. Muhammad Yasir Nasution, MA.

Narasumber dari Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Sumut Syariah, dan Bank Muamalat Sumatera Utara juga memberikan pandangan mereka tentang peran bank syariah sebagai pusat transaksi ekonomi umat. Mereka mengajak umat Islam untuk mendukung penuh transaksi syariah melalui berbagai layanan perbankan syariah, guna menjadikannya alternatif utama di Indonesia.

Penguatan Peran DSN MUI Perwakilan Sumut

Dr. Ardiansyah juga menekankan pentingnya peran DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara dalam melaksanakan pelatihan kompetensi bagi calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) di daerah. “Kami berkomitmen untuk memperkokoh peran DSN MUI di Sumatera Utara dalam mengembangkan ekonomi syariah yang adil dan berintegritas,” tutupnya.

Acara ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif tentang fatwa DSN MUI dan memperkuat fondasi ekonomi syariah di Sumatera Utara, menjadikannya lebih kokoh dan dipercaya oleh masyarakat.

 

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles