Masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah deposito, yaitu simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank; Namun demikian kegiatan deposito tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah); oleh karena itu, DSN menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan deposito pada bank syari’ah.
PERTAMA : DEPOSITO ADA DUA JENIS:
- Deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
- Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.
KEDUA : KETENTUAN UMUM DEPOSITO BERDASARKAN MUDHARABAH:
- Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal
atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau
pengelola dana. - Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan
berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya
mudharabah dengan pihak lain. - Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai
dan bukan piutang. - Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah
dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. - Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito
dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. - Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan
nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H.
1 April 2000 M
https://drive.google.com/file/d/1DQIN9robxbROB2lTiP5Ooi54xQbyKxra/view?usp=sharing






