kamar mandi/ WC atapun toilet senantiasa dibutuhkan pada setiap masjid, maka untuk itu diperlukan fatwa hukum tentang hal-hal yang musti diperhatikan dalam pelaksanaan pembangunan WC / kamar mandi di lingkungan masjid.
BEBERAPA KETENTUAN YANG PERLU DIPERHATIKAN ADALAH:
- Bangunan masjid dapat dikatagorikan kepada beberapa golongan antara lain terdiri dari : Bangungan Utama Masjid, Rahbah, dan Harim. Tidak semua masjid memiliki ketiga tiganya.
- RAHBAH adalah bangunan yang berada di luar bangunan utama masjid, tetapi berhubungan langsung dengan masjid dan ada dinding pembatasnya.
- HARIM adalah halaman / pekarangan masjid yang berada diluar bangunan utama dan rahbah masjid.
KETENTUAN HUKUM
- Membangun WC / kamar mandi di RAHBAH masjid adalah haram, sekalipun dindingnya tidak bersatu dengan dinding bangunan utama masjid.
- Membangun WC / kamar mandi di HARIM masjid yang ada rahbahnya hukumnya boleh walaupun dindingnya bersatu dengan dinding rahbah.
- Membangun WC / kamar mandi di HARIM masjid yang tidak ada rahbahnya hukumnya boleh dengan syarat : Dinding WC/kamar mandi itu tidak bersatu dengan dinding bangunan utama masjid dan Aroma WC / kamar mandi itu tidak akan mengganggu kenyamanan beribadah.
- Mengenai WC / kamar mandi itu berada satu atap atau tidak satu atap dengan masjid tidak menjadi masalah, yang penting adalah posisinya di RAHBAH” atau di HARIM masjid.