Bertepuk tangan dalam suatu pertemuan dan acara hukumnya makruh.
Bertepuk tangan dalam suatu pertemuan dan acara yang diadakan di masjid hukumnya haram, demi menjaga kemuliaan masjid.
Bertepuk tangan dalam suatu pertemuan dan acara hukumnya makruh.
Bertepuk tangan dalam suatu pertemuan dan acara yang diadakan di masjid hukumnya haram, demi menjaga kemuliaan masjid.
TENDA BESAR UMAT ISLAM
Contact us: infokom@muisumut.or.id
© Copyright - MUI SUMUT by INFOKOM




