Saturday, October 4, 2025
spot_img

Fatwa Tentang Hukum Melakukan Ruqyah untuk Mengobati Penyakit dan Mengusir Jin Tahun 2007

Ruqyah adalah salah satu pengobatan alternatif yang menggunakan ayat-ayat al Quran (kalam Allah) atau Asma dan sifat-sifat Allah yang dapat menyembuhkan penyakit dan mengusir jin (syethan). Pelaku Ruqyah dan pasien harus meyakini bahwa yang dapat menyembuhkan segala macam penyakit pada hakikatnya hanyalah Allah swt. Bahwa hukum melakukan Ruqyah dengan menggunakan ayat-ayat al Quran untuk mengobati pasien dari penyakit dan mengusir jin (syethan) yang berada dalam diri manusia adalah mubah (boleh) sepanjang tidak ada unsur syirik di dalamnya.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UUDlGMURRa25iTEk/view?usp=sharing&resourcekey=0-Cz8LGZ3AJThXFFf9fdOBAA

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,100SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles