Menyewakan tanah wakaf pekarangan mesjid untuk pembangunan (Toko, Kios, Swalayan dan sejenisnya) hukumnya boleh (Mubah). Hasil dari sewa tanah tersebut dimanfaatkan untuk keperluan kemakmuran dan administrasi Mesjid
Menyewakan tanah wakaf pekarangan mesjid untuk pembangunan (Toko, Kios, Swalayan dan sejenisnya) hukumnya boleh (Mubah). Hasil dari sewa tanah tersebut dimanfaatkan untuk keperluan kemakmuran dan administrasi Mesjid
TENDA BESAR UMAT ISLAM
Contact us: infokom@muisumut.or.id
© Copyright - MUI SUMUT by INFOKOM




