Fatwa tentang hukum zakat fitrah dengan uang (qimah) dan jumlahnya.
- Jumlah (qadar) zakat fitrah yang wajib dikeluarkan dalam bentuk ‘ain (benda)adalah ± 2,7 kg. beras.
- Boleh membayar Zakat Fithrah dengan uang (qimah)
- Jumlah uang (qimah) yang harus dibayar untuk zakat fitrah (satu orang)setara dengan harga ± 2,7 kg. beras.