Hasil pertanian padi yang menggunakan biaya melebihi hasil panennya tidak dizakati. Hasil pertanian padi wajib dizakati jika hasil panennya melebihi modal produksinya dan sampai satu nisab, maka dikeluarkan zakatnya 10 % (sepuluh persen) dari hasil bersih (setelah dikeluarkan biaya produksi).