Thursday, January 29, 2026
spot_img

Fatwa Tentang Hukum Menjual dan Menjadikan Upah: Kulit, Daging Ddan Bagian Lain dari Hewan Kurban Tahun 2016

Banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang hukum menjual kulit hewan kurban, dimana terdapat di masyarakat adanya orang yang berkurban atau panitia kurban yang menjual/menjadikan upah: kulit, daging dan bagian lain dari hewan kurban. Panitia kurban lazimnya adalah wakil dari orang yang berkurban. Bahwa banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang hukum menjual kulit hewan kurban.

Bahwa Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga pemberi fatwa memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menjual dan menjadikan upah dari bagian hewan kurban sebagaimana dimaksud pada poin di atas agar dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam.

MEMUTUSKAN
Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban.

Adapun jika sudah terlanjur menjualnya maka hasil dari penjualan tersebut diberikan kepada fakir miskin setempat sebagai sedekah

Lihat Fatwa Tentang Hukum Menjual dan Menjadikan Upah: Kulit, Daging Ddan Bagian Lain dari Hewan Kurban Tahun 2016

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles