Thursday, January 29, 2026
spot_img

Fatwa Tentang Hukum Menyembelih

Hewan Kurban Tahun 2014

Hukum berqurban adalah sunnat muakkad.Berqurban adalah dengan menyembelih hewan tertentu, diantaranyaunta, sapi, lembu, kerbau atau kambing.

Tidak sah berqurban hanya dengan nilainya (uang atau benda) tanpa dilakukan penyembelihan hewan qurban.

Tidak sah berqurban dengan menyerahkan hewan qurban tanpadisembelih, kecuali dengan mewakilkan penyembelihannya kepadapanitia atau lembaga tempat penyerahan hewan qurban.

Berqurban adalah ibadah yang diperintahkan agama bukan perbuatanmubazir apalagi membahayakan kesehatan.

https://drive.google.com/file/d/122A86c20NhjGJXBnLvUKHNlvzgHttOOW/view?usp=sharing

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles