Hewan Kurban Tahun 2014
Hukum berqurban adalah sunnat muakkad.Berqurban adalah dengan menyembelih hewan tertentu, diantaranyaunta, sapi, lembu, kerbau atau kambing.
Tidak sah berqurban hanya dengan nilainya (uang atau benda) tanpa dilakukan penyembelihan hewan qurban.
Tidak sah berqurban dengan menyerahkan hewan qurban tanpadisembelih, kecuali dengan mewakilkan penyembelihannya kepadapanitia atau lembaga tempat penyerahan hewan qurban.
Berqurban adalah ibadah yang diperintahkan agama bukan perbuatanmubazir apalagi membahayakan kesehatan.
https://drive.google.com/file/d/122A86c20NhjGJXBnLvUKHNlvzgHttOOW/view?usp=sharing






