Tato hukumnya haram baik bagi yang membuat maupun yang minta dibuatkan tato.
Untuk menjaga keabsahan sholat maka tato yang terbuat dari bahan/zat yang mengandung najis wajib segera dihilangkan kecuali dapat menimbulkan mudharat.
https://drive.google.com/file/d/1VAA0dcV1tUAjWV2dsGXMnfNSVmMX2pJD/view?usp=sharing






