Saturday, October 4, 2025
spot_img

Fatwa Tentang Masjid Dijadikan Tempat Kampanye Caleg Tahun 2009

Masjid dibangun fungsi pertama dan utamanya adalah tempat sujud (salat), sesuai dengan artikata masjid, juga dapat berfungsi sebagai tempat aktifitas keagamaan yang bertujuan untuk melaksanakan syariat Islam. Sementara sebagian caleg berkampanye tidak berusaha dan tidak bertujuan untuk melaksanakan dan mewujudkan syari’at Islam ditengah-tengah masyarakat, oleh karenanya masjid tidak pantas atau tidak layak dijadikan tempat kampanye caleg.

Hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Nabi bersabda :

عن ا سن بن أ ا سن عن أنس بن مالك قال : قال رسول : على الناس زمان يتحلقون مساجدىم وليس ىـمتهم إ الدنيا ليس فيهم حاجة ف السوىم. (ا ستدرك على الصحيح للحاكم, ج18ص291).

Artinya : Akan datang kepada manusia suatu masa, dimana mereka berkumpul di masjid dan tidak ada tujuan mereka kecuali untuk urusan dunia. Allah tidak perlu terhadap mereka, maka janganlah kamu duduk bersama mereka.(Al Mustadrok âla as-Sohihaini lil Hakim, J. 18 hal. 291)

Hal ini sejalan dengan Undang-Unadang tentang Pemilu yang tidak membenarkan kampanye caleg di masjid, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD pasal 84 ayat 1 huruf h yang menyatakan : Pelaksana, peserta, petugas kampanye, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan pendidikan

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UeGlsSVR3RVRmTDA/view?usp=sharing&resourcekey=0-G2tYKV9uVTZ9WrWtzh6zOA

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,100SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles