Azan yang dikumandangkan di masjid adalah syariat Agama Islam yang dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu salat dan atau untuk menyeru umat Islam untuk melaksanakan salat. Ucapan/ujaran yang disampaikan oleh Saudari Meliana atas suara azan yang berasal dari masjid al-Maksum Jl. Karya Kota Tanjung Balai pada tanggal 29 Juli 2016 adalah perendahan, penodaan dan penistaan terhadap syariat Agama Islam.
: Rekomendasi
- Kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti prosespenegakan hukum atas Saudari Meliana sesuai dengan peraturandan perundang-undangan yang berlaku.
- Kepada seluruh umat Islam khusunya kaum Muslim KotaTanjung Balai dihimbau untuk tidak terprovokasi dan melakukan aksi-aksi anarkis serta agar tetap menjaga kondusifitas, kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Kota Tanjung Balai.
- Kepada seluruh umat Islam, khususnya kaum Muslimin Kota Tanjung Balai agar menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib dalam menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum dan perudangan-undangan yang berlaku.
https://drive.google.com/file/d/1-jnskq8MEZcRAzM3Xv8um3MoS85ZO2WT/view?usp=sharing






