


DEFINISI HARTA:
Jumhur: Sesuatu yang bernilai dan siapa saja yang merusaknya wajib ganti Hanafiyah: Sesuatu yang bisa dikuasai, bisa disimpan dan bisa dimanfaatkan menurut biasanya
PEMBAGIAN HARTA
- Harta yang boleh dimanfaatkan menurut syara dan yang tidak boleh dimanfaatkan
- Harta yang ada persamaannya di pasar (ditimbang, ditakar, diukur, dibilang; seperti gula, beras) dan harta yang berbeda satuannya atau berbeda kualitasnya satu sama lain (seperti kambing, semangka)
- Harta yang sudah dimiliki seseorang (seperti rumah, kebun dan sawah) dan harta mubah (seperti air dan ikan di sungai,hewan buruan,kayu,rumput, buah-buahan dihutan dan tanah yang belum terjamah
SEBAB SEBAB KEPEMILIKAN HARTA
- Menguasai harta mubah; dengan syarat-syarat : Belum ada orang yang mendahuluinya Harus ada niat untuk memiliki
- Akad-akad yang memindahkan kepemilikan (jual beli, hibah)
- Khalafiyah; pergantian pemilikan, ganti rugi dan warisan
- Hasil dari sesuatu yang dimiliki misalnya Anak kambing menjadi milik yang punya kambing , Buah-buahan dari pepohonan menjadi milik orang yang punya pohon
URGENSI FIKIH MUAMALAH
5 HAL YG HARUS DIJAUHI
- Judi
- Maisir
- Ghoror
- Batil
- Riba
PRINSIP PRINSIP DASAR MUAMALAH
- Mewujudkan kemashlahatan umat manusia
- Muamalah dibolehkan sampai ditemukan dalil yang melarangnya
- Menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan,kejujuran, saling tolong menolong, suka sama suka









