muisumut.or.id, Jakarta, 25 September 2025 – Rangkaian kegiatan hari kedua Praijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke-X Tahun 2025 berlangsung padat dan penuh substansi. Acara dimulai dengan sesi analisis laporan keuangan perusahaan berbasis syariah, yang disampaikan melalui lima model laporan keuangan.
Kelima model yang dianalisis mencakup:
-
Laporan Keuangan Perbankan Syariah,
-
Laporan Keuangan Asuransi Syariah,
-
Laporan Keuangan Pembiayaan Syariah,
-
Laporan Keuangan Manajer Investasi Syariah,
-
Laporan Keuangan Dana Pensiun Syariah.
Dalam sesi ini, hadir sebagai narasumber Yakub (DSAS IAI) dan M. Gunawan Yasni, SE, Ak, MM. Keduanya memberikan pemaparan komprehensif mengenai penyusunan, transparansi, serta tantangan laporan keuangan lembaga keuangan syariah. Diskusi berjalan interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta yang antusias memperdalam pemahaman terkait praktik akuntansi syariah.
Memasuki agenda berikutnya, digelar Bedah Buku atas dua karya penting, yakni “Ketentuan Riba dalam Dinamika Ijtihad Ulama” dan “Hak Kepemilikan Harta” kudua buku tersebut buah karya Prof. Dr. K.H. Hasanuddin dan Prof. Dr. Jaih Mubarak.
Dalam paparannya, Prof. Dr. Jaih Mubarak menekankan sejumlah dalil terkait riba, sekaligus menjelaskan jenis-jenis riba yang menjadi perdebatan ulama sepanjang sejarah fikih. Penjelasan beliau membuka wawasan baru bagi peserta mengenai urgensi memahami konsep riba dalam konteks kontemporer, khususnya dalam sistem ekonomi modern.

Sebagai penutup rangkaian acara hari kedua, DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara berkesempatan berfoto bersama Prof. Dr. Jaih Mubarak. Momen ini semakin berkesan setelah beliau membubuhkan tanda tangan pada buku yang dibedah, sebagai simbol apresiasi atas literasi keilmuan Islam yang terus berkembang.






