Sunday, February 1, 2026
spot_img

Himbauan MUI Provinsi Sumatera Utara tentang Bulan Ramadhan 1444H

muisumut.or.od Berkaitan dengan akan masuknya bulan Ramadhan 1444 H mari kita sambut dengan gembira dan bersyukur atas hidayah kesempatan bertaubat dan beramal di bulan Ramadhan. Seiring dengan itu MUI Provinsi Suinatera Utara menyampaikan Himbauan sebagai berikut

  1. Seluruh umat Islam di Sumatera Utara agar melaksanakan ibadah puasa, beserta seluruh amal ibadah pada siang hari serta menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan melaksanakan shalat tarawih, witir, salat tahajjud, ceramah Ramadhan, tadarus Al-Quran, peringatan Nuzul al-Quran, berjamaah, pesantren kilat, safarî Ramadhan, berbuka puasa bersama, memperbanyak zikir, i’tikaf dan berdoa kepada Allah untuk keselamatan agama, bangsa, dan negara.
  2. Untuk terciptanya rasa saling menghargai dan menghormati antar sesama, dihimbau kepada seluruh masyarakat yang tidak berpuasa untuk memuliakan bulan Ramadhan agar tidak bebas mengkonsumsi makanan/minuman di tempat umum.
  3. Dihimbau kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten/Kota dan Pihak Kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat-tempat maksiat seperti perjudian, hiburan malam, dan sebagainya demi untuk memuliakan bulan Ramadhan.
  4. Untuk memelihara kondusititas, stabilitas dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadhan, umat Islam diharamkan untuk membakar petasan (Sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara No. 03 Tahun 2017). Karena itu, untuk terwujudnya maksud tersebut, Pihak Kepolisian diharapkan menertibkan penggunaan petasan selama Ramadhan
  5. Merujuk kepada Fatwa MUI Suıratera Utara Nomor : 02/KF/MUl-SU/V/2017 tentang Tradisi Asmara Subuh di Bulan Ramadhan yang memfatwakan bahwa “Tradisi Asmara Subuh adalah berkumpulnya antara taki-taki dan perempuan yang bukan mahram atau tanpa mahram secara bebas pada pagİ hari di bulan Ramadhan”. Tradisi Asmara Subuh sebagaimana dimaksud hukumnya haram. Karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk tidak melakukan asmara subuh tersebut agar ibadah puasa yang dilakukan tidak dirusak dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat.
  6. Kepada MUI Kab/Kota se-Sumatera Utara agar menerbitkan Himbauan yang sama, dengan tetap melihat dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing

Demikian Hiınbauan MUI Provinsi Sumatera Utara ini diterbitkan, untuk dipedonani dan dilaksanakan sebagaimana mestinva. Semoga Allah senantiasa memberikan kita pertolongan dalam melaksanakan ibadah khususnya ibadah puasa Ramadhan

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles