Saturday, March 7, 2026
spot_img

Hj. Rusmini Paparkan Dampak Nikah Sirri terhadap Perempuan dan Anak dalam Pengajian KPRK MUI Sumut

Medan, muisumut.or.id | Sabtu, 7 Maret 2026
Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar pengajian Ramadan yang berlangsung di Studio Podcast MUI Sumut, Kamis (7/3/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Hj. Rusmini yang membawakan tema “Dampak Nikah Siri terhadap Perempuan dan Anak.”

Pengajian yang dilaksanakan pada 17 Ramadan 1447 H tersebut menjadi bagian dari program edukasi keagamaan MUI Sumut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai persoalan keluarga dalam perspektif hukum Islam dan hukum negara.

Dalam pemaparannya, Hj. Rusmini menjelaskan bahwa nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi oleh negara. Artinya, pernikahan tersebut tidak didaftarkan kepada lembaga yang berwenang, seperti Kantor Urusan Agama atau instansi pencatatan sipil.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, setiap perkawinan harus dicatatkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap perkawinan wajib dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, ketentuan serupa juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatat oleh pegawai pencatat nikah.

Menurut Hj. Rusmini, tidak adanya pencatatan pernikahan dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama bagi perempuan. Dalam praktiknya, perempuan yang menikah secara siri tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup jika terjadi masalah dalam rumah tangga.

“Jika suami tidak bertanggung jawab, meninggalkan istri, atau terjadi perceraian, maka perempuan akan kesulitan menuntut haknya karena tidak memiliki bukti pernikahan yang sah secara administrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut juga berdampak pada hak-hak perempuan dalam hal nafkah maupun pembagian harta bersama (harta gono-gini). Tanpa bukti pernikahan yang sah, seorang istri tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut hak tersebut.

Selain merugikan perempuan, nikah siri juga memiliki dampak besar terhadap anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat berpotensi mengalami kesulitan dalam urusan administrasi kependudukan, seperti pengurusan akta kelahiran, kartu identitas, hingga dokumen lainnya.

Dalam aspek hukum waris, anak dari pernikahan yang tidak tercatat juga dapat mengalami keterbatasan dalam memperoleh hak warisan dari ayahnya.

Hj. Rusmini menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, anak tersebut dapat diakui secara hukum oleh ayahnya melalui proses pengakuan resmi. Namun proses tersebut memerlukan prosedur hukum yang panjang, termasuk pembuktian melalui proses peradilan.

“Jika anak diakui secara hukum oleh ayahnya, maka ia dapat memperoleh bagian warisan. Namun dalam ketentuan hukum, bagian yang diterima tidak sepenuhnya sama dengan anak dari pernikahan yang tercatat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hj. Rusmini mengingatkan masyarakat agar mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan pernikahan siri. Menurutnya, keputusan tersebut sering kali diambil tanpa memikirkan dampak jangka panjang yang justru lebih banyak dirasakan oleh perempuan dan anak.

Ia menekankan bahwa pencatatan pernikahan tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.

Melalui pengajian ini, MUI Sumut berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi agar hak-hak perempuan dan anak dapat terlindungi secara hukum serta terhindar dari berbagai persoalan sosial di kemudian hari.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles