Saturday, October 4, 2025
spot_img

Hukum Arisan Dengan Tawar Menawar (Fatwa Thn 2002)

Arisan adalah kelompok orang yang mengumpul uang secara teratur pada tiap-tiap periode tertentu. Setelah uang terkumpul, salah satu dari anggota kelompok akan keluar sebagai pemenang. Penentuan pemenang biasanya dilakukan dengan jalan pengundian, tetapi ada juga kelompok arisan yang menentukan pemenang dengan perjanjian.

Di Indonesia, dalam budaya arisan, setiap kali salah satu anggota memenangkan uang pada pengundian, pemenang tersebut memiliki kewajiban untuk menggelar pertemuan pada periode berikutnya arisan akan diadakan.

Arisan beroperasi di luar ekonomi formal sebagai sistem lain untuk menyimpan uang. Namun, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk kegiatan pertemuan yang memiliki unsur “paksa” karena anggota diharuskan membayar dan datang setiap kali undian akan dilaksanakan.

Bahwa pada sebagian masyarakat ditemu-kan praktik arisan dengan ketentuan khas, bahwa giliran menarik ditetapkan melalui tawar-menawar; dengan pengurangan pada jumlah penerimaan, untuk dibagikan kepada anggota lainnya. Anggota yang berhak mendapat giliran adalah yang bersedia mengurangi penerimaannya dalam jumlah paling besar.

K E P U T U S A N

Lalu lintas uang dalam arisan dengan “tawar menawar” dipandang sebagai transaksi hutang piutang (dain), maka selisih nilai antara penerimaan yang banyak dengan pembayaran yang sedikit harus dipandang sebagai riba, terutama karena selisih tersebut berkaitan dengan tenggang waktu/tempo yang selalu menjadi dasar perhitungan riba dalam hutang piutang.

Arisan dengan tawar menawar hukumnya haram.

https://drive.google.com/file/d/1R4UaPC4NXOw2qcV1ddKij289Zci-b-L_/view?usp=sharing

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,100SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles