Konsultasi Syriah Oleh: Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA
(Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara)
Pertanyaan :
Assalamualaikum. Wr. Wb
Ustaz saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jika saya berkurban dengan uang saja kepada masyarakat. Sebab di daerah saya tinggal saat ini kelihatannya banyak orang yang butuh dengan uang, apalagi setelah masa Pandemi Covid-19 yang sampai sekarang masih berdampak kepada ekonomi masyarakat? mohon penjelasannya….
Terimakasih Ustaz.
Wassalam.
A. Siagian di Deli Serdang
Jawab :
Waalaikumsalam,Wr. Wb
Bapak A. Siagian
Kami sampaikan bahwa kurban adalah ibadah yang cara pelaksanaannya telah ditentukan melalui nas secara jelas dan tegas. Praktek Nabi saw. sendiri berkurban dengan menyembelih hewan kurban, bukan dengan memberikan sejumlah uang (qimah) meskipun setara dengan nilai hewan kurban. Sehubungan dengan ini, Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara telah menerbitkan fatwa terkait pada tahun 2014 yang memutuskan bahwa tidak sah berkurban hanya dengan dengan nilainya (uang atau benda) tanpa dilakukan penyembelihan hewan kurban. Karena itu, sudah seharusnya Bapak mengikuti tuntunan syariat jika ingin berkurban haruslah dengan menyembelih hewan. Jika Bapak melihat bahwa masyarakat sangat membutuhkan uang, maka bisa membantunya dengan jalan sedekah, infak atau zakat mal (terhadap orang yang memenuhi kriteria mustahiq zakat).
Wassalamualaikum. Wb. Wb






