Sunday, February 1, 2026
spot_img

HUKUM BERZAKAT DI BULAN RAMADAN

Oleh: Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum

(Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut)

Makna “zakat”ialah nama dari bagian harta tertentu yang difardukan Allah bagi yang berhak menerima. Adapun maksudnya menurut istilah (definisi) Syar’iyyah ialah:

الزكاة اسم لما يخرجه الانسان من  حق الله تعالي الي الفقرآء وسميت زكاة لما يكون فيها من رجاء البركة وتزكيه النفس وتنميتها بالخيرات

“Zakat ialah nama sesuatu (harta) yang dikeluarkan oleh manusia dari hak milik Allah untuk kaum fakir. Dinamakan zakat karena didalamnya mengandung unsur mengharapkan keberkahan dan  mensucikan jiwa serta menumbuh kembangkan dengan bermacam-macam kebijikan”. (Said Sabiq, fiqhus Sunnah, jld. II. Hal. 5)

Zakat dibagi menjadi dua macam zakat fitrah dan zakat harta

Zakat Fitrah Adalah Zakatul Abdan

زكاة الفطر اى الزكاة التى تجب بالفطر من رمصان

Artinya: Zakat fitrah ialah zakat yang diwajibkan sebab orang telah berbuaka puasa Ramadan

Dalil/dasar hukumnya sabda Rasulullah Saw;

فرض رسول الله صل الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغوى والرفث وطعمة للمسـاكين فمن اداها قبل الصلاة فهى زكاة مقبولة ومن اداها بعد الصلاة فهى صدٍقة من الصدقات

Artinya:

Ibnu Umar berkata: Rasulullah S a w mewajibkan zakat fitrah dan beliau berkata, zakat fitrah mensucikan diri orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak baik dan guna, makanan  bagi para orang miskin, maka siapa yang memberikannya sebelum shalat Id maka dia adalah zakat yang berterima (afdhal), dan siapa yang memberikannya sesudah shalat maka ia merupakan salah satu dari sedekah (zakat) HR Abu Dawud dan Ibnu Majah, dll

Maksud dari “zakat maqbulah” kalau dibayarkan sebelum shalat adalah lebih baik atau dengan kata lain pembayaran terbaik (sunat), sedangkan jika dibayarkan sesudah shalat tetap masih dibolehkan, meski tidaklah baik atau makruh. Salah satu alasannya adalah bahwa makna shadaqah juga diartikan dengan zakat.

الصدقة زكاة, والزكاة صدقة, يغترف الاسم متفق المعنى

Artinya: Zakat itu shadaqah dan shadaqah itu zakat, berbeda nama tetapi ma’nanya sama

Zakat fitrah diwajibkan pada tahun ke dua Hijriah, yaitu 2 hari  sebelum Idul fitri. Disyariatkan untuk mensucikan bagi diri orang yang berpuasa dari segala kekurangan-kekurangan yang terjadi di dalam mengerjakan puasa. Kedudukannya hampir sama dengan sujud sahwi dalam shalat, karena sujud sahwi itu juga adalah sebagai sebagai penempel dari kekurangan-kekurangan yang terjadi pada shalat itu. Rasulullah bersabda:

أغنوهم عن ذل السؤال فى هذا اليوم (رواه دارقطنى والبيهقى)

“Kayakanlah mereka (fakir miskin) dari kehinaan meminta-minta di hari ini (hari raya ini)

Pelaksanaan zakat fitrah boleh dikeluarkan dari awal Ramadhan. Tetapi yang afdhal pada malam Idul Fitri, sampai pagi hari sebelum Shalat Id. Menurut Imam Hanafi, wajibya dimulai terbit fajar di pagi hari raya. Sedangkan menurut Jumhur ulama (Syafi’i, Hambali, Maliki) diwajibkan dengan terbenamnya matahari di malam Id. Para ulama sepakat bahwa zakat ini tidak gugur dengan sebab dilambatkan dari waktu wajibnya, tetapi ia tetap dan merupakan hutang sampai dengan dibayarkan. Zakat fitrah ini tidak boleh melambatkanya sampai lewat satu hari.


UKURAN ZAKAT FITRAH

Rasulullah SAW bersabda:

فرض رسول الله رسول الله صل الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان صاعا من تمر او صاعا عن شعير على كل حر او عبد ذكر او انثى من المسلمين.  متفق عليه

“Rasulullah SAW memfardhukan zakat fitri dengan segantang tamar atau segantang gandum bagi setiap orang yang merdeka atau hamba dari orang-orang muslim.” (HR Mutafaqqun Alaih) 

Satu sha’ (segantang) menurut hadis ini adalah ukuran gantang Rasulullah, bukan timbangan dengan kati atau kilo, karena timbangan itu bisa berbeda dengan jenis berasnya atau gandumnya. Kalau dikonversi ketimbangan kilo yang lebih teliti (ihtiyat) ialah ±2.7 kg (dua kilo tujuh ons) atau 3 ½ liter.

Abu Hanifah berpendapat boleh dikeluarkan dengan harganya, bahwa lebih baik jika memang dibayarkan dengan uang itu lebih bermanfaat kepada fakir miskin. Sedangkan Jumhur ulama (Maliki, Hambali, dan Syafi’i) harus dikeluarkan dengan makanan pokok dan tidak sah dengan uang.

Khusus di Indonesia keduanya dibolehkan, Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara telah menfatwakan tentang “Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Dengan Uang (Qimah) dan Jumlahnya”. Fatwa ini dikeluarkan menimbang banyaknya pertanyaan di masyarakat tentang berapakah jumlah (qadar) zakat fitrah yang wajib dikeluarkan dalam bentuk ain (bendanya) dan berapa jumlah harga yang dikeluarkan dalam bentuk uang serta pertanyaan  apakah sah hukumnya membayar zakat fitrah setara dengan harga (qimah) 2,7 kg beras?

Untuk menghilangkan keraguan dalam perbedaan pendapat yang berkembang ditengah-tengah masyarakat muslim, sekaligus untuk menyatukan persepsi dalam penetapan jumlah (qadar) zakat fitrah baik dalam bentuk ain (benda) ataupun uang (qimah), Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara memandang perlu menerbitkan fatwa tertanggal 15 Rajab 1429 H, bertepatan dengan 22 Juli 2008 dengan menetapkan fatwa sebagai berikut:

  1. Jumlah (qadar) zakat fitrah yang wajib dikeluarkan dalam bentuk ain (benda) adalah ± 2,7 kg, beras
  2. Boleh membayar zakat fitrah  dengan uang (qimah)
  3. Jumlah uang (qimah) yang harus dibayar untuk zakat fitrah (satu orang) setara dengan harga  ± 2,7 kg, beras

Fatwa ini sesuai dengan pendapat Yusuf al Qaradhawi dalam bukunya Fiqh  Zakat yang menyatakan bahwa “jelaslah bahwa bentuk yang afdhal diberikan kepada fakir miskin adalah yang paling bermanfaat baginya. Jika bentuk makanan lebih besar manfaatnya, maka mengeluarkan makanan lebih afdhal sebagaimana pada musim kelaparan dan kondisi yang sulit, jika manfaatnya lebih besar dengan uang, maka lebih afdhal mengelurakan uang (qimah).

ZAKAT HARTA

Jika zakat fitrah dikhususkan pengeluarannya di bulan Ramadan, lain halnya zakat harta yang pengeluarannya terkait dengan haul dan nishab. Ketika sudah genap haul, artinya sudah jatuh tempo, maka zakat harus segera dibayarkan dan tidak boleh ditunda kecuali karena alasan yang dibenarkan syariat. Namun, terkadang kita jumpai ada beberapa pengusaha muslim yang mengakhirkan pembayaran zakatnya sampai Ramadan. Bisa jadi, dia tunda sebulan atau dua bulan, agar bisa dikeluarkan di bulan Ramadan.  Bahkan sebagian orang muslim yang  menganggap bahwa bulan Ramadan itu adalah bulan dimana mereka wajib bayar zakat harta mereka. Jadi kalau sudah masuk bulan Ramadan, mereka sudah menghitung-hitung berapa jumlah yang harus dibayarkan, baik itu emas, peternakan atau juga barang dagang. Beberapa   ke pengurus-pengurus masjid serta lembaga-lembaga Amil zakat jika sudah masuk hari-hari menjelang bulan Ramadan, membuka Outlet pembayaran zakat, tanpa membedakan zakat fitrah kah atau zakat yang lainnya.

Beberapa alasan mengapa dikeluarkan dibulan Ramadan adalah:

  1. Bulan Ramadan merupakan bulan penuh berkah dan pahala dilipatgandakan
  2. Umat Islam lebih pemurah ketika bulan Ramadan
  3. Untuk lebih mudah dalam mengingat pembayaran zakat harta
  4. Umat Islam membutuhkan uang untuk menyambut lebaran idul fitri

Fenomena ini memunculkan beberapa permasalahan yaitu

Syarat Haul Dalam Zakat

Sudah dimaklumi, kewajiban zakat memiliki beberapa syarat, di antaranya adalah harta yang telah mencapai nishab (ukuran standar kewajiban zakat) telah berlalu selama setahun. Syarat ini ditetapkan berdasarkan hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya hadis ‘Aisyah bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Tidak ada zakat dalam harta hingga berlalu setahun lamanya (HR Ibnu Majah no. 1792 dan dishahihkan al-Albani dalam shahih sunan Ibnu Maajah 2/98).

Demikian pula hadis Ali, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu setahun lamanya (HR Abu daud no. 1573 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud 1/346).

Dalam hadis Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ، حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الحَوْلُ عِنْدَ رَبِّهِ

“Siapa yang memanfaatkan harta maka tidak ada zakatnya hingga berlalu atasnya setahun di tangan pemiliknya.” (HR At-Tirmidzi dalam sunannya no. 631 & dishahihkan al-Albani dalam Shahih sunan At-Tirmidzi 1/348).

MEMPERCEPAT PEMBAYARAN ZAKAT HARTA  SEBELUM DATANNYA HAUL

Mengeluarkan zakat sebelum waktu jatuh tempo (dalam istilah fikih sikap semacam ini dinamakan “Ta’jil az-Zakaat”) hukumnya adalah diperbolehkan, sebagai bentuk menyegerakan pembayaran. Dalilnya firman Allah

سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ

“Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Hadid: 21).

Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyegerahkan pembayaran zakat milik Abbas untuk masa zakat dua tahun. (H.r. Al-Qasim bin Sallam dalam Al-Amwal, no. 1885; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ al Ghalil 4/32 no.. 857)

Dari Ibnu Abbas dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ  (رواه البخاري، رقم 6 ومسلم، رقم 2308)

“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau sangat dermawan pada bulan Ramadan di saat Jibril menjumpainya, dan Jibril menjumpainya setiap malam di malam-malam bulan Ramadan sambil mengajarkan kepada beliau Al Qur’an, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang berhembus.” (HR. Bukhari, no. 6 dan Muslim, no. 2308)

Disebutkan dalam riwayat yang lain, dari Ali, bahwa Abbas meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyegerakan pembayaran zakatnya sebelum haul (setahun), dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya. (H.r. Turmudzi, Abu Daud no 1624 dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Syekh Ahmad Syakir dalam Tahqiq Musnad Ahmad)

أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِك

“Sesungguhnya al-Abbas bertanya kepada Nabi tentang mempercepat pembayaran zakat sebelum jatuh tempo pembayaran, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya dan mengizinkannya.”

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata: “Bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah manusia yang paling dermawan, dan lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan, beliau memperbanyak shadaqoh, berbuat kebaikan, membaca al Qur’an, shalat, dzikir, dan I’tikaf”. (Zaadul Ma’ad: 2/32)

Imam Nawawi berkata: Dalam hadits tersebut terdapat faedah-faedah di antaranya: Anjuran memperbanyak sikap dermawan di bulan Ramadan. Maka Barangsiapa yang zakatnya bertepatan di bulan Ramadan atau setelah bulan Ramadan namun dia mengeluarkannya di bulan Ramadan secara Ta’jil untuk mendapatkan keutamaan zakat di bulan Ramadan, maka hal semacam ini tidak ada larangan.” (Syarh Shahih Muslim, 15:69)

Karena itu, orang yang zakatnya seharusnya dibayar di bulan Syawal misalnya atau sesudahnya kemudian dia menyegerakan pembayarannya untuk mendapatkan keutamaan berzakat di bulan Ramadan, maka hal itu diperbolehkan.

TIDAK BOLEH MELAKUKAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ZAKAT  

Ulama 4 madzhab semua sepakat bahwa zakat yang sudah terpenuhi syaratnya harus segera dibayarkan, karena penundaan zakat berarti itu menahan harta orang lain dalam harta kita. Karena memang sejatinya ketika harta sudah wajib dikeluarkan, statusnya sudah berubah bukan lagi milik kita, akan tetapi itu milik 8 golongan mustahiq zakat.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:  “Wajib pembayaran zakat itu disegerakan, tidak boleh diakhirkan pembayarannya padahal dia mampu dan memungkinkan untuk membayarnya tepat waktu, jika tidak hawatir ada bahaya tertentu, hal ini juga merupakan pendapat Imam Syafi’i”. (Al Mughni: 2/289)

Penjelasan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Munajid dalam situs beliau, www.islamqa.com. Beliau menjawab jika harta yang sudah mencapai nishab (senilai 83 gram emas) telah disimpan selama setahun hijriah maka zakatnya wajib dikeluarkan seketika itu.

Ibnu Baththal mengatakan, “Sikap yang baik, hendaknya orang menyegerahkan dalam beramal karena berbagai halangan menghadang, banyak rintangan yang mungkin muncul, kematian tidak bisa diprediksi, dan menunda amal bukanlah sikap yang terpuji.” Ibnu Hajar menambahkan, “Segera beramal akan lebih cepat menggugurkan kewajiban, lebih jauh dari sikap menunda-nunda yang tercela, mengundang ridha Allah, dan menghapuskan dosa.” (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 3:299)

KAPAN ZAKAT BOLEH DITUNDA

Syekh Muhammad bin Shaleh al Munajid mengatakan tidak boleh mengakhirkan pembayaran zakat setelah haul (genap disimpan setahun) kecuali karena uzur (alasan) yang dibenarkan. Terkadang ada sebab tertentu, sewaktu mengeluarkan zakat pada saat itu lebih utama daripada berzakat di bulan Ramadan. Misalnya, ketika sedang terjadi krisis dan kelaparan yang melanda sebagian negeri Islam; atau karena banyak orang kaya yang membayar zakatnya di bulan Ramadan, sehinga kebutuhan orang miskin sudah tercukupi, sementara di selain Ramadan tidak ada orang yang memberi zakat. Pada keaadaan ini, mengeluarkan zakat lebih utama dibandingkan di bulan Ramadan.

Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan, Boleh menunda pembayaran zakat karena memerhatikan kemaslahatan orang miskin, bukan untuk menyusahkan mereka. Seperti, di tempat kita ketika bulan Ramadan, banyak orang yang mengeluarkan zakat, sehingga kebutuhan orang miskin sudah tercukupi. Akan tetapi, di musim dingin di luar Ramadan, mereka lebih membutuhkan bantuan, sedangkan jarang ada orang yang mengeluarkan zakatnya saat itu. Dalam keadaan ini, pembayaran zakat boleh ditunda karena itu lebih baik bagi orang yang berhak menerimanya.” (Syarhul Mumthi’, 6:189)

Wallhu A’lam

Ramadan 1440 H.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles