Konsultasi Syari’ah Oleh: Muhammad Dahri., M. Ag
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)
Pertanyaan :
Saya mau bertanya ust., Kondisi saya sedang sakit dan saya bingung bagaimana saya berwudhu atau mandi wajib sebab anggota tubuh saya ada luka dan dibalut atau diperban, mohon penjelasannya ?
Jawaban :
Terutama sekali saya mendoakan semoga diberi kesembuhan, terkait cara wudu dan mandi wajib saat kondisi tubuh saudara ada perban maka ilmu fikih memberikan penjelasan tentang hukum jabiroh atau satir. Jabiroh (perban) adalah penutup anggota badan yang dapat mencegah sampainya air ke kulit. Hukum jabiroh atau satir: jika tidak khawatir sesuatu yang mudharat (berbahaya) sekiranya dilepas maka wajib dilepas. Dan jika saudara khawatir, maka tidak wajib dilepas.
Adapun cara untuk wudhu dan mandi bagi shohib al-jabiroh :
Jika tidak ada satir atau perban maka jika khawatir mengalir air pada luka yang sakit hendaklah dibasahi kain perca yang bersih dan dibasahi supaya terbasuh dengan air.
Jika satir, gips, perban tersebut tidak dimungkinkan untuk dibuka maka ada dua ketentuan :
- Untuk orang yang berhadas kecil: wajib bertayamum waktu masuk membasuh yang sakit karena memelihara tartib wudhu. Maka tidak berpindah ia dari pada anggota yang sakit hingga disempurnakannya membasuh yang sehat. Jika yang sakit itu pada wajah, maka wajib mendahulukan tayamum dan membasuh bagian yang sehat dari pada wajah atas membasuh daripada dua tangan. Jika yang sakit itu pada tangan (bagian kiri) maka saudara berwudu (membasuh wajah dan tangan sebelah kanan) setelah masuk basuh basuhan anggota wudhu yang kiri maka disaat itulah bertayamum untuk mengganti basuhan wudu, lalu disempurnakanlah bahagian yang sehat (pada bahagian tangan kiri) atas membasuh sebahagian kepala. Demikianlah tartib yang harus dijaga.
- Untuk orang yang berhadas besar: boleh takhyir atau memilih antara melakukan mandi dahulu atau tayamum dulu. Namun yang utama mendahulukan tayamum agar ketika mandi bisa sekaligus membersihkan sisa-sisa debu.
Perlu diperjelas pula bahwasanya berbilang tayamum sebab berbilang anggota yang sakit, apabila saudara tercegah menggunakan air pada dua anggota (maksudnya anggota wudhu) maka wajib dua kali tayamum pula. Kemudian Ketika hendak melakukan shalat fardhu yang kedua maka hanya wajib mengulangi tayamum saja inilah pendapat yang mu’tamad sedangkan dalam mandi semuanya sepakat melakukan tayamum saja. Wallahu ‘alam. Keterangan ini dapat dilihat : (Taqriroh As-sadidah, Al-Bayan Fi Madzhab al-Imam Aas-Syafi’i, Mughnil Muhtaj, Sabilul Muhtadin)






