Thursday, January 29, 2026
spot_img

Hukum Menggunakan Aset Wakaf untuk Bisnis

Konsultasi Syariah Oleh: Prof. Dr. Mustafa Kamal Rokan, S.H.I., MH
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Pertanyaan

Di sebuah masjid di Kota Medan, yang notabenenya adalah wakaf dari umat Islam telah terjadi praktek-praktek bisnis, seperti penyewaan aula, pembayaran parkir dan seterunya. Karenanya, muncul pertanyaan, apakah aset wakaf bisa digunakan untuk kegiatan bisnis?

 

Jawaban

            Masjid adalah aset wakaf. Sebagaimana fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 tentang Status Tanah yang di atasnya ada bangunan masjid bahwa status tanah yang dimanfaatkan untuk masjid adalah wakaf walaupun secara formal belum memperoleh sertifikat wakaf. Selanjutnya, tanah masjid tersebut tidak boleh dihibahkan, tidak boleh dijual, tidak boleh dialihkan atau diubah peruntukannya. Selanjutnya, benda wakaf dan status tanah wakaf masjid tidak boleh diubah kecuali dengan syarat-syarat tertentu.

Dalam fikih, bawa hukum wakaf mempunyai syarat dan rukun. Khusus rukun, menurut Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, dan Hanabilah, rukun wakaf terdiri dari, wakif (orang yang berwakaf), mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf), barang yang diwakafkan, shighat atau lafazh wakaf. Sedangkan menurut ulama Hanafi, rukun wakaf hanya shighat.

Dalam lafafz atau shighat wakaf, maka terdapat lafzah umum dan khusus. Menurut Malikiyah sebagaimana dikutip oleh Wahbah Zuhaili lafazh wakaf adakalanya jelas dengan adanya batas atau syarat (qayyid) adakalanya tidak jelas dan terkadang dalam bentuk perbuatan langsung.

Dalam kasus yang dipertanyakan, tentu, orang yang berwakaf (wakif) meniatkan harta wakafnya untuk pembangunan masjid dan peruntukannya. Secara umum bahwa peruntukan masjid adalah tempat beribadah bagi kaum muslimin. Dalam ibadah, tidak hanya berkaitan dengan ibadah mahdhah seperti sholat namun juga ibadah ghair mahdhah seperti kegiatan sosial dan ekonomi.

Terkait dengan kegiatan sosial dan ekonomi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor: 34 Tahun 2013  Tentang  Pemanfaatan Area Masjid Untuk Kegiatan Sosial dan yang Bernilai ekonomis. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa Masjid dan area masjid dapat dimanfaatkan untuk kegiatan di luar ibadah mahdlah. Pemanfaatan area masjid untuk kepentingan muamalah,  seperti sarana pendidikan, ruang pertemuan, area permainan  anak, baik yang bersifat sosial maupun ekonomi diperbolehkan dengan syarat:

  1. Kegiatan tersebut tidak terlarang secara syar’i
  2. Senantiasa menjaga kehormatan masjid.
  3. Tidak mengganggu pelaksanaan ibadah

Sedangkan untuk memanfaatkan bagian dari area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan aula untuk resepsi pernikahan  hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid.

Dalam fatwa tersebut juga dibolehkan menjadikan bangunan masjid bertingkat; bagian atas  dimaksudkan untuk ibadah, sedangkan bagian bawah  dimaksudkan untuk disewakan atau sebaliknya dengan syarat: (1) Bagian masjid yang disewakan bukan secara khusus untuk ibadah. (2) Bagian masjid yang dimaksudkan secara khusus untuk ibadah telah memadai. (3) Tidak menyulitkan orang masuk ke dalam masjid untuk  beribadah.  (4) Tidak mengganggu pelaksanaan ibadah di dalam masjid. (5) Tidak bertentangan dengan kemuliaan masjid, antara lain  dengan menutup aurat. (6) Dimanfaatkan untuk keperluan yang sesuai syar’i, dan  hasil sewanya untuk kemaslahatan masjid.

Lebih luas dari itu, bahwa menurut UU No. 41 Tentang Wakaf bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Wakaf juga berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan nazhir mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya

Namun demikian, sebagai nazir wakaf dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM masjid bersangkutan hendaknya melakukan sosialisasi kepada para pewakif dan jamaah terkait rencana-rencana pemberdayaan aset wakaf masjid untuk kegiatan bisnis untuk kemaslahatan masjid agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat berakibat sengketa.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles