Thursday, January 29, 2026
spot_img

HUKUM MENGHADIRI UNDANGAN WALIMAH AL-‘URUS

Konsultasi Syariah Oleh: Dr. Iqbal Habibi Siregar, M.A
(Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Apa hukum mengadakan walimah al-‘urus dan menghadiri undangan walimah al-‘urus?

Walimah secara etimologis adalah perkumpulan. Secara terminologis adalah suatu kegiatan jamuan dan syukuran telah terlaksananya akad nikah dalam rangka untuk memberitahu kepada orang banyak agar terhindar dari fitnah.

Berdasarkan hadis Nabi saw. yang  diriwayatkan dari Anas ra. beliau bersabda: “laksanakan walimah walau hanya dengan seekor kambing.” Dan sabda Nabi saw.: “apabila salah seorang di antara kalian diundang dalam satu walimah datangilah. Barang siapa tidak memenuhi undangan tersebut berarti dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul.” (HR. Al-Bukhari).

Jumhur ulama berpendapat bahwa menyelenggarakan walimah hukumnya sunnah muakkadah. Sedangkan menghadiri undangan walimah hukumnya wajib berdasarkan hadis Nabi saw. di atas terkecuali ada ‘uzur syar’i yang memalingkan kewajiban tersebut. Di antaranya:

  1. Apabila yang mengundang tidak mukallaf, tidak zalim, tidak fasik, harta yang digunakan untuk pesta diyakini dari yang haram, tidak sia-sia, tidak menimbulkan kepada perbuatan maksiat, dan undangannya dilaksanakan untuk hura-hura dan tidak mencerminkan silaturrahim;
  2. Jika undangan tersebut lebih dari satu hari maka kewajiban menghadirinya adalah hari pertama dan ada ‘uzur (halangan) bagi yang diundang, seperti sakit, menjaga hartanya, khawatir keamanannya dari musuh dan lain-lain;
  3. Tidak ada di dalam undangan itu kemungkaran seperti khamar, musik yang melalaikan, kebebasan laki dengan wanita yang berpotensi maksiat;
  4. Jika undangan melebihi satu tempat, maka yang wajib dipenuhi adalah yang pertama;
  5. Jika ada undangan VIP dan undangan umum, maka hukum menghadirinya adalah mubah karena membedakan antara sikaya dan si

Apabila dalam undangan tersebut terdapat salah satu dari 5 poin di atas, maka hukum menghadiri walimah al-‘urus tidak wajib. Dan apabila menimbulkan mudrad pada diri yang diundang dan agamanya, maka dihukumi haram.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles