Konsultasi Syariah Oleh:Hj. Asmawita Abdullah Manaf, Lc., MA
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)
Deskripsi masalah :
Seorang istri yg sering mendapatkan kekerasan psikis dari suami, bukan kekerasan fisik, tidak tahan lagi menghadapi kondisi tsb setelah 10 tahun pernikahan. Istri minta cerai tetapi suami tidak mau menceraikan. Istri meninggalkan suami dan anak-anaknya sambil mengurus perceraian melalui pengadilan. Akhirnya pengadilan memberikan keputusan cerai kepada istri, meskipun suami tidak pernah memberikan persetujuan cerai.
Pertanyaan :
1. Apakah boleh seorang istri yg masih terikat didalam Pernikahan, meninggalkan suami dan anak-anak karena tidak sanggup lagi hidup bersama suami ?
2. Apakah sah cerai yg diputuskan oleh pengadilan agama meskipun tidak mendapat persetujuan suami ?
Jawaban:
1. Apabila terjadi perselisihan di antara suami istri maka keluarga dari pihak laki-laki dan keluarga dari pihak perempuan
turut meyelesaikan masalah suami istri tersebut.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman di Surah Annisaa, ayat 35, sbb:
وَاِ نْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَاۤ اِصْلَاحًا يُّوَفِّـقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا
Artinya:
“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya
Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 35)
2. Istri tidak boleh meninggalkan rumah atau pergi dari rumah tanpa seizin suami Hadist Rasulullah :
disampaikan oleh Abdullah bin Umar, yang berbunyi:
عن ابن عمر رضي الله عنه قال: رأيت امرأة أتت إلى النبي صلى الله عليه وسلم وقالت يا رسول الله ما حق الزوج على زوجته؟ قال: حقه عليها ألأ تخرج من بيتها إلا بإذنه فإن فعلت لعنها الله وملائكته الرحمة وملائكة الغضب حتى تتوب أو ترجع، قالت يا رسول الله وإن كان لها ظالما؟ قال وإن كان ظالما
Artinya:
Dari Ibnu Umar Ra berkata, “Aku melihat seorang perempuan mendatangi Rasulullah dan bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja hak suami atas istrinya? Rasulullah Saw menjawab: hak suami atas istrinya adalah seorang istri tidak diperbolehkan keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami. Apabila ia melakukannya maka ia dilaknat oleh malaikat rahmat dan malaikat ghodob (marah) sampai ia bertaubat. Wanita itu bertanya: wahai Rasulullah, sekalipun sang suami berbuat zalim? Rasul menjawab Ya, sekalipun ia berbuat zalim.” (HR. Abu Daud).
3. Apabila tidak terjadi kesepakatan untuk berdamai setelah upaya damai dari keluarga kedua belah pihak, maka qoodhi (Pengadilan Agama) boleh memutuskan perkara mereka. Hal tsb berdasarkan ketentuan yang termaktub di dalam Kompilasi Hukum Islam
3. Perceraian yang diputuskan oleh Qoodhi ( Pengadilan Agama) adalah sah meskipun tanpa persetujuan suami. Demikian itu sebagaimana ketentuan yang termaktub di dalam Kompilasi Hukum Islam.






