Konsultasi Syariah Oleh: Drs. Askolan Lubis., MA
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)
Pertanyaan :
Masalah: Kami panitia Idul Adha. Ketika survei ke beberapa penyedia hewan kami membeli 15 ekor sapiĀ dan salah seorang pedagang sapi tersebut memberikan cash back sebagai tanda terima kasih berupa uang kepada kami. Bagaimana hukumnya kalau kami menerima uang tersebut?
Jawaban :
Haram hukumnya menerima uang pemberian si penjual sapi. Karena akad yang ada adalah akad wakalah antara Shohibul qurban sebagai muwakkil ( yangĀ mewakilkan) dengan panitia qurban sebagai wakilnya. Dalam akad wakalah, keuntungan apa saja yang timbul dari akad tersebut seperti uang servis atau diskon, menjadi hak Shohibul qurban bukan hak wakil. Dalinya, ” Bahwa Nabi pernah memberi uang satu dinar kepada ‘Urwah al Bariqi untuk membeli seekor kambing. Ternyata ‘Urwah dapat membeli 2 ekor dengan uang tersebut. Kemudian dia menjual lagi satu ekor dari 2 kambing itu dengan harga satu dinar. ‘Urwah al BariqiĀ memberi kepada Nabi satu dinar dari penjualan kambing itu.






