Thursday, December 4, 2025
spot_img

Hukum Thawaf Ifadhah Bagi Wanita Haid?

Konsultasi Syari’ah Oleh: Drs. Askolan Lubis., MA
( Anggota Komisi Fatwa MUI SUMUT )

Pertanyaan :
Yang paling banyak ditanyakan dalam pelatihan haji, khususnya wanita adalah: Bagaimana hukum thawaf ifadhah bagi perempuan haid ?

Jawaban:
Ciri khas seorang wanita adalah bahwa setiap bulan mereka mengalami haid atau menstruasi. Keadaan ini tentu saja berpengaruh terhadap perempuan yang sedang melaksanakan ibadah haji khususnya ketika melaksanakan thawaf Ifadah sebagai salah satu rukun haji. Pesan Nabi terhadap ‘Aisyah ketika haji, adalah: “Lakukan apa yang dilakukan oleh para jamaah haji lainnya, kecuali thawaf di Ka’bah, hingga engkau suci” (H.R Muslim).

Persoalan tawaf ifadhah bagi Jemaah haji adalah sudah diatur dalam fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2011 tentang badal tawaf ifdhah yang diantara keputusanya adalah :
1. Tawaf ifadhah adalah rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh seseorang yang sedang menunaikan ibadah haji;
2. Seseorang yang melaksanakan haji namun tidak tawaf ifadhah maka hajinya tidak sah ;
3. Badal tawaf ifadhah (pelaksanaan thawaf ifadhah oleh orang lain) adalah tidak sah.
Karena itu seseorang yang diperkirakan akan haidh pada saat dia tawaf ifadhah, dia boleh mengkonsumsi pil anti haidh untuk menuda haidhnya agar bisa melaksanakan thawaf ifadhah (setelah berkonsultasi dengan dokter ahli) sebelum mengkonsumsinya. Jika dokter melarang/merekomendasikan untuk tidak mengkonsumsi pil anti haidh karena dapat memudratkan kesehatannya, maka dianjurkan untuk tanazul (berpindah kepada kloter yang lain).

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,100SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles