Saturday, October 4, 2025
spot_img

Ijtima’ Sanawi ke-21 DPS 2025: DSN-MUI dan OJK Perkuat Peran DPS dalam Mengawal Inovasi Keuangan Syariah Berkelanjutan

muisumut.or.id., Jakarta, 26 September 2025 – Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke-21 Tahun 2025 resmi dibuka pada Jumat (26/9) di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Mengawal Inovasi Keuangan Syariah Berkelanjutan” ini menjadi ajang konsolidasi tahunan bagi seluruh DPS dari berbagai lembaga keuangan syariah, mulai dari perbankan, asuransi, pembiayaan, hingga rumah sakit syariah.

Pembukaan dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Marsudi Syuhud, yang menegaskan bahwa ekonomi syariah bersifat universal.

“Ekonomi syariah tidak hanya terbatas bagi umat Islam, tetapi juga bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Prinsip-prinsipnya menghadirkan keadilan, keberlanjutan, dan keberkahan untuk semua,” ujar KH. Marsudi.

Ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI, Prof. KH. Hasanuddin, M.Ag., menekankan pentingnya peningkatan kapasitas DPS agar mampu menjawab tantangan zaman.

“Setiap DPS harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk mengawal kepatuhan syariah di seluruh sektor. Ijtima’ Sanawi ini menjadi ruang strategis bagi penguatan peran DPS dalam menjaga integritas industri keuangan syariah,” tegas Kyai Hasan.

Dukungan juga datang dari Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, yang menyoroti potensi besar ekonomi syariah di Indonesia.

“Kami merasa berkepentingan karena jumlah muslim di Indonesia sangat besar. Potensi sudah ada, namun harus terus didorong. Sektor jasa keuangan syariah berperan sebagai penjaga (guardian) agar industri tetap prudent dan tumbuh berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menekankan pentingnya literasi dan inklusi keuangan syariah.

“Indeks literasi keuangan syariah sudah meningkat signifikan hingga 41 persen, tetapi tingkat inklusinya masih rendah. Masyarakat sudah paham, namun belum banyak yang menggunakan produk syariah. Peran DPS sangat krusial dalam memastikan produk yang inovatif, aman, dan sesuai regulasi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa inovasi produk keuangan syariah yang dikembangkan bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) harus terus diawasi DPS, agar tetap sesuai prinsip syariah sekaligus memberi perlindungan kepada konsumen.

Melalui Ijtima’ Sanawi ke-21 ini, DSN-MUI bersama OJK berharap Dewan Pengawas Syariah semakin profesional, adaptif, dan berperan aktif dalam mengawal inovasi keuangan syariah yang berkelanjutan demi kesejahteraan umat dan bangsa.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,100SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles